BATAM (HK) – Satpolairud Polresta Barelang tangkap dua pelaku penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tujuan Malaysia. Dua pelaku tersebut berinisial SR (39) dan BS (31), kedua pelaku ditangkap di waktu yang berbeda.
Pelaku SR di tangkap Perairan Belakang PT MC Dermott Kecamatan Batu Ampar Kota Batam pada Senin (13/2/2023) sekira pukul 23.00 WIB. Sedangkan Pelaku BS ditangkap perairan PT NOV Kecamatan Batu Ampar Kota Batam pada Selasa (14/2/2023) sekira pukul 00.10 WIB.
Kasat Polairud Polresta Barelang Kompol Salahuddin mengatakan, modus kedua pelaku dalam melancarkan aksinya sama, yakni dengan cara pura-pura memancing ikan, padahal mereka meloloskan masyarakat yang ingin menjadi PMI di Malaysia.
Penangkapan pelaku SR berawal unit gakkum Satpolairud Polresta Barelang menerima laporan dari warga bahwa ada calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal melalui perairan Tanjung Uma.
Mendapatkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan, sekira pukul 23.00 WIB ada 1 buah boat yang melintas dengan membawa muatan penumpang.
Tim melakukan pengejaran terhadap boat tersebut dan berhasil diberhentikan di perairan belakang PT MC Dermott Kec Batu Ampar.
“Saat dilakukan interogasi awal pelaku SR sebagai tekong boat tersebut beralasan pergi memancing ikan dengan menunjukan alat pancing yang dibawanya, kemudian tekong serta 1 orang penumpang tersebut dibawa ke kantor satpolairud polresta barelang,” kata Salahuddin, Kamis (2/3/2023).
Dikatakan Salahuddin, penangkapan pelaku BS juga berawal adanya laporan dari warga bahwa ada calon PMI yang akan diberangkatkan ke negara Malaysia secara ilegal melalui perairan Tanjung Uma.
Mendapatkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dengan cara melakukan patroli dengan menggunakan boat fiber disekitaran perairan Batu Ampar Kecamatan Batu Ampar kota Batam.
Sekira pukul 00.10 WIB, tim melihat 1 buah boat melintas dengan membawa muatan penumpang, selanjutnya dilakukan pengejaran dan diberhentikan di perairan belakang PT NOV Kecamatan Batu Ampar.
“Saat dilakukan interogasi awal pelaku BS (tekong kapal) beralasan pergi untuk memancing dengan menunjukan alat pancing yang dibawanya. Selanjutnya tekong beserta 1 penumpang dibawa ke kantor Satpolairud Polresta Barelang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dijelaskannya, barang bukti dari pelaku SR yakni 1 buah Boat Fiber, 1 unit mesin Yamaha 15 PK, 2 buah alat pancing, 1 buah paspor, uang Tunai Rp 3,450 juta.
“Sedangkan barang bukti dari pelaku BS yakni 1 buah boat fiber, 1 unit mesin Yamaha berkapasitas 40 PK, 1 unit handphone android, uang Tunai Rp3 juta dan 1 buah alat pancing gulungan,” ucapnya.
Disebutkannya, berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka sudah melakukan aksinya sebanyak 5 Kali, dengan modus mereka pergi memancing padahal mereka meloloskan masyarakat yang ingin menjadi TKI di Malaysia.
Para pelaku mengantar ke PMI tersebut OPL, nanti ada rekannya di OPL yang mengantar ke Malaysia, dengan mendapat keuntungan sekira Rp3,5 juta per orang. Para CPMI ini berasal dari daerah Lombok, Aceh dan Sumatera.
“Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” pungkasnya. (dam)