BATAM (HK) – Masyarakat di RW 22, Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong, Batam, akhirnya bernafas lega. Kesulitan mereka dalam membayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) teratasi setelah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, Jum’at (17/2/2023).
RDP tersebut dihadiri perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan BP Batam, di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kota Batam. Pihak BP Batam yang diwakili PTSP BP Batam bersedia membantu memfasilitasi warga dalam membayar UWTO tersebut.
Tak seperti biasa, RDP kali ini berjalan cukup singkat. Usai mendengarkan keluhan dari warga dan mendapatkan penjelasan dari pihak BPN, perwakilan BP Batam langsung menyatakan akan memberikan pendampingan khusus pada warga RW 22 Bengkong Sadai dalam mengurus UWTO tersebut.
Jika ada kendala, akan dicarikan solusi secepatnya. Hal itu pun kemudian diapresiasi, Ketua DPRD Batam, Nuryanto atau yang biasa dikenal warga dengan panggilan Cak Nur.
“Seharusnya memang begitu, BP Batam yang jemput bola. Wargakan mau bayar, sertifikat sudah ada, kenapa harus dipersulit. Kita minta pembayaran UWTO ini dipermudah, karena ini kan termasuk pemasukan bagi negara. Kalau dilama-lamakan negara juga yang rugi,” kata Cak Nur, usai RDP tersebut.
Dijelaskan Cak Nur, warga yang RW 22 Bengkong Sadai tersebut merupakan warga yang mendapatkan sertifikat tanah yang diberikan Presiden Joko Widodo tahun 2015 dan 2018 lalu. Ada sekitar 400-an lebih warga mendapatkannya.
Karena belum membayar UWTO di dalam sertifikat diberikan stempel terutang. Agar stempel tersebut hilang, BPN mewajibkan warga harus membayar UWTO terlebih dulu. Namun, dalam perjalanannya warga mengaku kesulitan dalam prosesnya karena ada lagi persyaratan yang harus dipenuhi warga, sehingga mengadu ke DPRD Batam.
“Saya tau sebenarnya tak ada masalah lagi karena ini program Presiden. Tapi aneh juga kok masyarakat kesulitan membayar UWTO-nya. Harusnya BP Batam cek lapangan, berterima kasih pada warga karena mau bayar. Kalau ada kekurangan administrasi seharusnya membantu melengkapi,” kata politisi PDI Perjuangan ini.
Namun, Cak Nur kemudian mengapresiasi perwakilan BP Batam yang hadir dalam RDP tersebut mengambil kebijakan akan membantu warga dalam pengurusan UWTO tersebut.
“Kita apresiasilah. Warga tadi diminta dalam mengurusnya berkelompok, ada perwakilan tiga atau lima orang agar tak bolak-balik dan warga pun menerimanya,” ungkap Cak Nur.
Sementara, Ketua RW 22 Bengkong Sadai, Samsuardi dalam RDP berterima kasih kepada Cak Nur yang cepat tanggap memfasilitasi masalah mereka.
“Kami berterima kasih telah difasilitasi dan permasalahan ini dapat selesai dan memberikan jalan ke luar,” ujarnya.
Sementara Antonius, salah seorang warga berharap proses pembayaran UWTO ini segera cepat selesai. Nantinya apabila stempel merah terutang tak ada lagi di sertifikat maka bisa digunakan sebagai jaminan agunan di bank dan uangnya bisa mereka manfaatkan untuk berbagai keperluan. “Kalau masih ada tanda stempel terutang itu bank tak mau terima,” imbuhnya. (dam)