Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

POLITIK

ASN Tidak Disarankan Jadi Panitia Pemilu

badge-check


					
Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono.  - DOK. DPR Perbesar

Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono. - DOK. DPR

Petugas Pemilu Disarankan Dilakukan oleh Masyarakat.

JAKARTA (HK) – ASN dibolehkan jadi petugas KPPS, PPS, dan PPK. Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar, Dave Akbarshah Fikarno atau Dave Laksono mengatakan, ASN bila jadi panitia, bukan dicurigai, melainkan banyak yang harus diperhatikan detail.

Dave menekankan, ASN harus dilihat apakan mereka dapat benar-benar bekerja secara objektif dan secara netral, tanpa memihak pihak-pihak mana pun. Ia mengingatkan, ASN saat jadi panitia jangan sampai malah memiliki agenda titipan dari pimpinan. “Perlu diingat kepala daerah berasal dari partai politik,” kata Dave, Rabu (11/1).

ASN sendiri memiliki asas netralitas dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Ditegaskan, ASN dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik, dan tidak berpihak segala bentuk pengaruh dan tidak memihak kepentingan siapa pun.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, justru merasa ASN merupakan komponen penting pemerintahan dalam rangka menjamin berlangsungnya pemilu dan pilkada pada 2024 mendatang. Baik di tingkat nasional maupun di daerah.

Mendagri mengaku, sudah mengetahui UU ASN yang tidak membolehkan ASN berpolitik praktis karena tenaga profesional yang jadi motor pemerintahan. Mengaku paham situasi politik bisa memanas, ia meminta ASN profesional dan tidak memihak.

Untuk itu, Dave menyarankan petuga pemilu merupakan masyarakat umum yang tidak memiliki loyalitas terhadap salah satu partai politik atau salah satu individu pejabat daerah. Pasalnya, mereka harus benar-benar bekerja secara objektif.

Artinya, lanjut Dave, petugas pemilu harus memiliki loyalitas kepada masyarakat. Apalagi, pelaksanaan pemilihan umum memiliki prinsip-prinsip seperti jujur dan adil serta terbuka. Karena itu, orang-orangnya harus diperhatikan secara saksama.

Ia mengingatkan, jangan sampai pemilihan orang-orang yang akan menjadi petugas Pemilu 2024 nantinya, hanya karena ada alasan kekurangan personel. Sehingga, langkah menarik ASN tersebut malah merendahkan kualitas masyarakat umum.

“Dengan mengelabui masyarakat hanya untuk melakukan tindak-tindak kecurangan yang berpotensi merugikan dan menodai citra pemilu itu,” ujar Dave.

 

Sumber: Republika

Baca Lainnya

AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024

12 Desember 2024 - 15:26 WIB

Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai

12 Desember 2024 - 11:26 WIB

Partisipasi Tinggi Warnai Pilkada 2024 di Kepulauan Anambas, Aneng dan Raja Unggul Sementara

28 November 2024 - 15:27 WIB

Cen Sui Lan – Jarmin Menang Pilkada Natuna 2024, Menyatukan yang Terpisah Segera Dilaksanakan

28 November 2024 - 11:03 WIB

Tunggu Hasil Real Count, Aunur Rafiq Ajak Masyarakat Karimun Tetap Tenang

28 November 2024 - 10:12 WIB

Trending di KARIMUN