Kasus Pemerkosaan dan Kekerasan Seksual 13 Santri.
JAKARTA (HK) – Permohonan kasasi Herry Wirawan, pelaku pemerkosa 13 santri, ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Dari hasil tersebut, ia tetap diputuskan akan mendapat ganjaran hukuman mati, sebab putusan tersebut berkekuatan hukum tetap dan bisa dieksekusi.
Perkosaan biadab itu dilakukan Herry Wirawan kepada santrinya dalam kurun 2016-2021. Pada akhirnya, Herry Wirawan dilaporkan ke polisi pada 2021. Sesuai dengan aturan yang berlaku, Herry Wirawan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.
Setelah melalui persidangan, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa. Oleh PN Bandung, Herry Wirawan dihukum penjara seumur hidup.
Hukuman Herry Wirawan diperberat di tingkat banding menjadi hukuman mati. Amar putusan itu diketok oleh ketua majelis Herri Swantoro.
“Majelis hakim di pengadilan tinggi berpendapat yang cukup adil terhadap perbuatan terdakwa adalah hukuman mati,” demikian kata majelis banding.
Atas putusan banding itu, Herry mengajukan permohonan kasasi. Demikian juga jaksa. Apa kata MA? “Tolak kasasi,” demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website MA, Selasa (3/1).
Putusan itu diketok hakim agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hodayat Manao dan Prim Haryadi. Sedangkan sebagai panitera pengganti Maruli Tumpal Sirait.
Sumber: Detikcom
