Menu

Mode Gelap
Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU 165 Perusahaan Kawasan Industri Sudah Dapat IUKI

POLITIK

Terkait Perppu, Wakil Ketua MPR Sindir Pemerintah

badge-check


					Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA. Hidayat Nur Wahid membahas syarat-syarat untuk dikeluarkannya perppu.  - MPR RI Perbesar

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA. Hidayat Nur Wahid membahas syarat-syarat untuk dikeluarkannya perppu. - MPR RI

Bahas Syarat Dikeluarkannya Perppu.

JAKARTA (HK) – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid mengkritisi langkah Presiden Joko Widodo yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.

Penerbitan ini sebagai tindakan pengabaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan penyusunan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta perbaikan regulasi dengan menyeratakan partipasi publik secara penuh.

Namun, alih-alih memperbaiki dengan menyertakan partisipasi publik, pemerintah justru mengeluarkan Perppu No. 2 Tahun 2022 yang mengabaikan putusan MK dan keikutsertaan publik.

“Sekarang bukan hanya masyarakat yang tidak dillibatkan, bahkan DPR selaku lembaga perwakilan rakyat pun, tidak diajak untuk membahas substansi dan praktek revisi yang diputuskan oleh MK itu. Ini jelas bukan bentuk pelaksanaan yang baik dan benar terhadap putusan MK,” kata Hidayat dalam keterangannya, Senin (2/1/2023).

Hidayat pun mengingatkan Indonesia negara hukum, maka hukum menjadi panglima, bukan kekuasaan. Meskipun, lanjut HNW, pada masa sidang terdekat, DPR akan merespons penerbitan perppu baik persetujuan atau penolakan.

Namun, ia menganggap sulit apabila DPR diminta mengkaji dan menyetujui dengan baik dan benar terhadap perppu yang terdiri dari 186 pasal dan 1.117 halaman itu dalam waktu yang sangat sempit. Sementara, waktu yang disediakan MK untuk merevisi UU itu masih tersedia.

“Karena MK memberikan batas waktu luang dua tahun (hingga 25 November 2023), agar revisi UU Cipta Kerja itu dibahas secara matang dan komprehensif, dengan memaksimalkan keterlibatan publik sebagaimana putusan MK itu,” ujarnya.

 

Sumber: Republika

Baca Lainnya

Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai

12 Desember 2024 - 11:26 WIB

Partisipasi Tinggi Warnai Pilkada 2024 di Kepulauan Anambas, Aneng dan Raja Unggul Sementara

28 November 2024 - 15:27 WIB

Cen Sui Lan – Jarmin Menang Pilkada Natuna 2024, Menyatukan yang Terpisah Segera Dilaksanakan

28 November 2024 - 11:03 WIB

Tunggu Hasil Real Count, Aunur Rafiq Ajak Masyarakat Karimun Tetap Tenang

28 November 2024 - 10:12 WIB

Pemilih di Bintan Ramai Coblos Kolom Kosong

27 November 2024 - 19:56 WIB

Trending di BINTAN