Menu

Mode Gelap
DPRD Kepri Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Pengawasan Orang Tua Kunci Lindungi Anak dari Dampak Media Sosial DPRD Tanjungpinang Tetapkan Lis Darmansyah – Raja Ariza sebagai Walikota dan Wakil Walikota Kombes Pol Hamam Sambangi Kejari Tanjungpinang, Pererat Silaturahmi Kapolres AKBP Yunita Sambangi Forkopimda Kabupaten Bintan, Jalin Silaturahmi Polisi Telisik Dugaan Korupsi Gedung Gurindam UMRAH Tanjungpinang Rp 57,14 M

BERITA TERKINI

Bawaslu Ungkap Potensi Pelanggaran HAM di Pemilu

badge-check


					Anggota Bawaslu Puadi (kiri) bersama Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kanan) memberikan keterangan pers. - ANTARA Perbesar

Anggota Bawaslu Puadi (kiri) bersama Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kanan) memberikan keterangan pers. - ANTARA

Sedikitnya Ada Tiga Poin

JAKARTA (HK) – Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Puadi mengungkap, sejumlah potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) saat gelaran Pemilu 2024. Sedikitnya, ada tiga potensi pelanggaran HAM.

Pertama, pemenuhan hak pilih kelompok rentan. Menurut Puadi, penyandang disabilitas masih terkendala stigma bahwa mereka tidak punya kapasitas untuk memilih.

Kedua, masyarakat adat berpotensi tidak bisa menggunakan haknya untuk memilih karena belum memiliki KTP elektronik. Ketiga, menurutnya penyebaran hoaks juga bagian pelanggaran HAM.

Dia menjelaskan, masifnya penyebaran hoaks ketika pemilu dapat dilihat dari pengalaman Pemilu 2014 dan Pemilu 2019. “Dalam pengalaman tersebut, hoaks diproduksi dan disebarkan dengan tujuan menjatuhkan karakter lawan,” kata Puadi dalam diskusi Analisa HAM pada Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 yang digelar Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/10).

Untuk mencegah dan menindak tiga potensi pelanggaran HAM itu terjadi, Puadi menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk dengan Komnas HAM. Dalam konteks pencegahan, Bawaslu akan melakukan koordinasi untuk memastikan pelanggaran HAM dalam Pemilu tidak terjadi.

“Sedangkan dalam konteks penindakan, Bawaslu akan berpegang pada ketentuan UU 7/2017 tentang Pemilu untuk melakukan penanganan pelanggaran administratif dan tindak pidana pemilu,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu RI itu.

Khusus terkait informasi hoaks, Puadi mengakui bahwa UU Pemilu tidak mengatur secara eksplisit soal larangan menyebar kabar bohong di luar masa kampanye. Adapaun dalam masa kampanye, larangannya tercantum pada pasal 280.

Dalam melakukan pengawasan atas konten hoaks, Puadi menyebut bahwa Bawaslu bekerjasama dengan lembaga-lembaga terkait seperti Kominfo, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Dewan Pers.

“Bawaslu juga melakukan kerja sama dengan perusahaan-perusahaan penyedia platform media sosial, seperti facebook, twitter, dan lainnya,” kata Puadi.

“Bahkan, sudah ada kerja sama dengan kepolisian yang memiliki alat dan kemampuan dalam melakukan digital forensik berkaitan dengan proses penegakan hukum,” imbuhnya. (rpb)

Baca Lainnya

DPRD Kepri Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

16 Januari 2025 - 20:36 WIB

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepri, dr. T. Afrizal Dachlan memimpin rapat penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

Pengawasan Orang Tua Kunci Lindungi Anak dari Dampak Media Sosial

16 Januari 2025 - 20:31 WIB

Kadis Kominfo Tanjungpinang Teguh saat menjadi narasumber dalam dialog pagi RRI Tanjungpinang dengan tema “Penggunaan Media Sosial Anak di Luar Kendali, Perlukah Batas Usia?”, Kamis (16/1).

DPRD Tanjungpinang Tetapkan Lis Darmansyah – Raja Ariza sebagai Walikota dan Wakil Walikota

16 Januari 2025 - 19:39 WIB

DPRD Kota Tanjungpinang mengumumkan penetapan Lis Darmansyah dan Raja Ariza sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang terpilih dalam rapat paripurna

Kombes Pol Hamam Sambangi Kejari Tanjungpinang, Pererat Silaturahmi

16 Januari 2025 - 18:03 WIB

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi saat mengunjungi Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dalam rangka menjalin hubungan silaturahmi, Kamis (16/01/2025).

Kapolres AKBP Yunita Sambangi Forkopimda Kabupaten Bintan, Jalin Silaturahmi

16 Januari 2025 - 17:47 WIB

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani saat melakukan kunjungan silaturahmi dengan menyambangi berbagai Kantor Pimpinan daerah termasuk Kejari Kabupaten Bintan, Kamis (16/01/2025)
Trending di BERITA TERKINI