Menu

Mode Gelap

Menu

Mode Gelap

BERITA TERKINI

Pemutihan Pajak Kendaraan Kendaraan Dilaksanakan, Warga Kepri, Mari Manfaatkan!

badge-check


					Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto, S.I.K, M.Si, Kepala Bapenda Provinsi Kepulauan Riau, Dra. Hj. Reni Yusneli, M.TP dan Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, Mulyadi, SE, AWP, QWP Perbesar

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto, S.I.K, M.Si, Kepala Bapenda Provinsi Kepulauan Riau, Dra. Hj. Reni Yusneli, M.TP dan Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, Mulyadi, SE, AWP, QWP

BATAM (HK) – Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor kembali dilaksanakan dalam rangka memperingati HUT Lalulintas Bhayangkara ke-67, Hari Kemerdekaan RI ke-77 serta Hari Jadi Provinsi Kepulauan Riau ke-20. Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dilaksanakan mulai tanggal 20 September sampai dengan 30 November 2022.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto, S.I.K, M.Si, Kepala Bapenda Provinsi Kepulauan Riau, Dra. Hj. Reni Yusneli, M.TP dan Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, Mulyadi, SE, AWP, QWP, yang tergabung dalam Tim Pembina SAMSAT Provinsi Kepulauan Riau, kembali mengumumkan pelaksanaan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahap kedua sebagai wujud empati kepada masyarakat Kepulauan Riau yang baru saja beranjak dari masa pandemi Covid-19 serta bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Adapun kegiatan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahap kedua tersebut akan meliputi penghapusan sanksi administrasi sebesar 100%, pembebasan bea balik nama kedua sebesar 100% dan keringanan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 30%.

Untuk komponen Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), diberikan pembebasan terhadap denda SWDKLLJ pada tahun berlaku, tidak untuk tahun berjalan.

Selain itu, Tim Pembina SAMSAT Provinsi Kepulauan Riau menghimbau mengenai penerapan pelaksanaan Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana pada Pasal 74 dijelaskan bahwa penghapusan data kendaraan dilakukan apabila terdapat kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa laku STNK.

Kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan juga dapat dinikmati dengan memanfaatkan aplikasi E-Samsat Kepri yang dapat diunduh melalui Playstore bagi pengguna Android dan AppStore bagi pengguna iOS.

Tim Pembina SAMSAT Provinsi Kepulauan Riau mengharapkan masyarakat Kepulauan Riau dapat memanfaatkan momentum yg baik ini guna membantu meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya dapat dimanfaatkan dalam mendukung kelancaran pembangunan di wilayah Kepulauan Riau kedepannya.(r)

Baca Lainnya

BRI Siap Dukung Peningkatan Fasiltas Rutan Tanjungpinang

21 Januari 2025 - 18:57 WIB

Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Yan Patmos, saat menerima kunjungan Kepala Kantor Cabang BRI Tanjungpinang, Haris Hanafi Nasution, pada Selasa (21/01/2025).

Katalog Elektronik Versi 6.0 untuk Efisiensi Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Diluncurkan

21 Januari 2025 - 18:39 WIB

Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat menyerahkan cinderamata kepada Kepala LKPP, Hendrar Prihadi di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (21/1)

Pemkab Natuna Matangkan Persiapan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Baru

21 Januari 2025 - 17:49 WIB

SDS Yos Sudarso III Perjalanan Panjang Menuju Pendidikan Berkualitas di Tanjung Uncang

21 Januari 2025 - 17:43 WIB

MTs Negeri 3 Batam Resmi Dinegerikan

21 Januari 2025 - 17:39 WIB

Trending di BATAM