Menu

Mode Gelap
Ubah Hobi Jadi Sumber Penghasilan SDN 008 Batu Aji Berkembang Pesat, Akreditasi B Yayasan Radmila Hadirkan Harapan Baru untuk Anak-Anak Batam Penduduk Miskin di Kepri 124.96 Jiwa Ansar Temui Mendag RI, Bahas Pengembangan KEK KPBPB di Kepri Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda

POLITIK

Prabowo dan Sandiaga Wajib Mundur dari Menteri

badge-check


					Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno wajib menyampaikan surat pengunduran diri selambatnya pada hari pendaftaran capres-cawapres jika serius berniat capres 2024. - THE JAKARTA POST Perbesar

Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno wajib menyampaikan surat pengunduran diri selambatnya pada hari pendaftaran capres-cawapres jika serius berniat capres 2024. - THE JAKARTA POST

Jika Maju Capres 2024.

JAKARTA (HK) – Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menprekraf) Sandiaga Uno harus mundur dari kabinet Presiden Joko Widodo jika hendak mencalonkan diri pada Pilpres 2024.

Ketentuan itu tertuang dalam pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

“Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon presiden atau calon wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota,” bunyi pasal tersebut.

Sandiaga wajib menyampaikan surat pengunduran diri selambat-lambatnya pada hari pendaftaran capres-cawapres. Surat pengunduran diri itu tidak bisa ditarik kembali. Setelah itu, surat pengunduran diri diserahkan oleh partai politik pengusung ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Surat pengunduran diri itu menjadi syarat pendaftaran.

Aturan berbeda diterapkan untuk gubernur atau kepala daerah yang hendak nyapres. Mereka tak perlu mengundurkan diri, tetapi harus meminta izin Jokowi.

“Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil walikota yang akan dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagai calon presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden,” bunyi pasal 171 ayat (1) UU Pemilu.

Jokowi punya waktu 15 hari untuk merespons permohonan kepala daerah yang mencalonkan diri. Jika Jokowi tak merespons surat itu hingga batas waktu, permohonan dianggap dikabulkan.

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan bakal maju sebagai calon presiden 2024. Hal ini ia ungkap usai mendengar permintaan 34 dewan pimpinan daerah (DPD) yang bulat meminta Prabowo maju sebagai capres.

“Dengan ini saya menyatakan bahwa dengan penuh rasa tanggung jawab, saya menerima permohonan saudara untuk bersedia dicalonkan sebagai calon presiden Republik Indonesia,” ujar Prabowo dalam rapat pimpinan nasional (Rapimnas) Gerindra di Sentul International Convention Center, Jumat (12/8).

“Dengan demikian malam hari ini saya menyatakan siap terus berjuang untuk bangsa, negara, dan seluruh jiwa raga saya persembahkan untuk ibu Pertiwi,” sambungnya.

Sementara Menparekraf Sandiaga Uno menyatakan kesiapan mencalonkan diri dalam Pilpres 2024. Dia berkata memiliki pengalaman berkat Pilpres 2019.

“Siap (mencalonkan diri pada Pilpres 2024). Saya serahkan kepada partai politik. Saya ini pengalaman sebelumnya partai politiklah yang akan menentukan pilihannya dan politik Indonesia semakin dewasa, semakin bijaksana,” kata Sandiaga setelah silaturahmi dengan pengurus DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Yogyakarta pada Selasa malam (30/8).

Sandiaga merupakan calon wakil presiden pada Pilpres 2019. Ia berpasangan dengan Prabowo Subianto. Mereka kalah dari pasangan Jokowi dan Ma’ruf Amin. Namun, keduanya merapat ke pemerintahan setelah pilpres. (cnn)

Sumber: CNN ID

Baca Lainnya

Serahkan DPA, Ansar Imbau Kepala OPD Tingkatkan Pengawasan, Pengendalian dan Evaluasi

13 Januari 2025 - 08:09 WIB

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyerahkan DPA Tahun Anggaran 2025 kepada para Kepala OPD di lingkungan Pemprov Kepri

KPU kepri Tetapkan Ansar-Nyanyang Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri

10 Januari 2025 - 09:52 WIB

Ansar-Nyanyang resmi ditetapkan KPU Kepri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri

Sah, Cen Sui Lan – Jarmin Ditetapkan jadi Bupati Natuna Terpilih

10 Januari 2025 - 08:48 WIB

KPU Tetapkan Pasangan Lis – Raja Terpilih Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang 2025 – 2030

9 Januari 2025 - 16:27 WIB

Rapat Pleno Terbuka KPU atas Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih pada Pilkada Tanjungpinang 2024 di Ballroom Hotel CK Tanjungpinang, Kamis (09/01/2025).(foto Asfanel)

Besok KPU Natuna Akan Tetapkan Cen Sui Lan-Jarmin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

8 Januari 2025 - 21:18 WIB

Trending di BERITA TERKINI