BINTAN (HK) – Sebanyak 7 orang oknum personil Polres Bintan, diperiksa oleh penyidik Bid Propam Polda Kepri. Hal itu terkait adanya dugaan keterlibatan oknum Polres Bintan dalam penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI ilegal keluar negeri, Rabu (19/1).
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menyampaikan, berdasarkan hasil investigasi dari BP3MI yang menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum-oknum yang diduga membeking bisnis penyelundupan PMI atau TKI ilegal tersebut.
“Berangkat dari laporan investigasi salah satu instansi, maka kami lakukanlah pemeriksaan terhadap sejumlah personil Polres Bintan. Termasuk 4 penyidik kami dan dari Satpolair juga diperiksa,” sebut Tidar di Bintan Buyu, Rabu (19/1).
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan personil Polres Bintan dalam kegiatan pengiriman TKI ilegal pada peristiwa tenggelamnya kapal pengangkut TKI ilegal di perairan Johor Baru Malaysia beberapa waktu lalu.
“Dan alhamdulillah, tidak tercetus untuk siapa yang membantu ataupun kegiatan kemarin (kejadian kapal TKI tenggelam), kami sudah dimintai keterangan, dan tidak ada di dalamnya (peristiwa itu),” tegasnya.
Proses ini, menurutnya, bentuk pengawasan melekat internal Polri yang sudah dijalankan. Secara umum, Tidar mengatakan, pihaknya tidak mengetahui persis aktivitas penyelundupan TKI ilegal yang ada di Bintan.
Ia menyampaikan, berbagai upaya pencegahan dilakukan termasuk imbauan-imbauan dan pencegahan lainnya yang berkaitan dengan penyelundupan TKI ilegal. Tidar menambahkan, pihaknya bersama seluruh stackholder terkait juga membahas untuk bisa membentuk satgas pencegahan pengiriman PMI atau TKI ilegal.
“Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya lagi peristiwa yang menelan banyak korban jiwa, seperti kejadian tenggelamnya kapal pengangkut PMI ilegal, di Perairan Malaysia beberapa waktu lalu,” tegas Kapolres Bintan. (oxy)