Menu

Mode Gelap
LAM Kepri Keluarkan Maklumat Terkait Kekerasan di Rempang Tantangan SDN 009 Batu Aji di Balik Semangat Mencerdaskan Generasi Muda Proyek Pengadaan Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Senilai Rp3,59 M Diduga di Mark Up UMK Tanjungpinang 2025 Ditetapkan Rp3,62 Juta Pemkab Bintan Dinilai Sukses Dukung Optimalisasi Pengelolaan ZIS Kemenangan Kontra Filipina Jadi Penentu, Indonesia Bertekad Lolos di AFF

PINANG

5 Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Tanjungpinang Diringkus Polisi

badge-check


					Polisi mengadakan Press Conference penangkapan 5 pengedar sabu/ 
istimewa Perbesar

Polisi mengadakan Press Conference penangkapan 5 pengedar sabu/ istimewa

TANJUNGPINANG (HK) Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang menggelar konferensi pers tindak pidana narkotika, di Lobby Polresta Tanjungpinang, Rabu (18/09/2024).

Sebanyak 5 orang tersangka pengedar narkotika berhasil ditangkap oleh personel Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang saat penggerebekan di TKP tersangka.

Kelima tersangka yang diamankan adalah inisial RZ dan PA (pasangan kekasih), serta DA, JA, dan HP.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Budi Santosa menyampaikan, “penangkapan ke 5 tersangka pengedar narkotika ini dilakukan di sejumlah lokasi berbeda di Tanjungpinang,” ujarnya.

Penangkapan berawal dari informasi mengenai aktivitas RZ dan PA yang dicurigai mengedarkan narkoba di wilayah Tanjungpinang Barat.

“Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan keduanya berhasil ditangkap di Jalan Nila Batu Hitam dengan barang bukti 1,12 gram sabu,” sebut Kombes Pol Budi Santosa.

Dalam interogasi, RZ dan PA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari tersangka DA. Polisi kemudian berhasil menangkap DA di Jalan Sultan Mahmud dengan barang bukti tambahan seberat 1,42 gram sabu.

Dari hasil pengembangan, DA mengungkapkan bahwa ia memperoleh narkoba dari JA, yang kemudian ditangkap di Jalan Teluk Keriting. Namun, saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti di tangan JA.

Kapolresta Tanjungpinang mengatakan, setelah diinterogasi, JA mengaku menitipkan sabu tersebut pada tersangka HP.

HP akhirnya ditangkap di rumahnya di Jalan Cempedak, Gang Nangka 7, Tanjungpinang Barat, dengan barang bukti 504,44 gram sabu yang diakui milik JA.

“Dari lima pelaku yang ditangkap ini, empat di antaranya adalah pengedar, sedangkan JA merupakan bandar sabu,” sambungnya.

“Kelima pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkotika. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2, juncto Pasal 112 ayat 1 dan 2, juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah penjara maksimal 20 tahun atau minimal 5 tahun penjara dan di pidana denda paling sedikit satu milyar rupiah dan paling banyak sepuluh milyar rupiah,” beber dia.

“Semua tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolresta Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolresta Tanjungpinang.(nel)

Baca Lainnya

LAM Kepri Keluarkan Maklumat Terkait Kekerasan di Rempang

21 Desember 2024 - 11:30 WIB

Proyek Pengadaan Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Senilai Rp3,59 M Diduga di Mark Up

21 Desember 2024 - 11:14 WIB

UMK Tanjungpinang 2025 Ditetapkan Rp3,62 Juta

21 Desember 2024 - 11:09 WIB

Korupsi Uang Nasabah Rp 5,9 M, Eks Dirut PD BPR Bestari Tanjungpinang Ditahan Jaksa

20 Desember 2024 - 14:01 WIB

Satpol PP Tanjungpinang Siapkan 120 Personel Dukung Pengamanan Nataru

20 Desember 2024 - 10:04 WIB

Trending di PINANG