BATAM (HK) – Seorang pria inisial D (26) yang hendak melakukan hubungan sejenis atau Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) di daerah Lubuk Baja, Kota Batam di peras oleh 4 pemuda, Minggu (26/2/2023) lalu.

Pelaku berhasil diciduk Satreskrim Polresta Barelang, yakni Muhammad Syafik Hidayat (25), Adrian Hernanda (25), Afri Anto (25) dan Sertakan Hati Telaubanua (30). Keempat pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut berawal korban berkenalan melalui aplikasi line fitur nearby blued dengan salah satu pengguna aplikasi tersebut bernama Agum.

Kemudian korban di jemput menggunakan mobi jenis Toyota Agya sekira pukul 20.30 WIB di depan Komplek Citra Indah, korban diajak nongkrong di daerah Sai Panas dan setelah itu diajak ke Lubuk Baja, tepatnya di belakang studio 21 untuk berhubungan badan sesama jenis dalam mobil.

“Saat korban dan pelaku baru membuka baju, datang rekan pelaku 3 orang yang berpura-pura menggrebek mobil tersebut, yang kemudian masuk ke dalam mobil,” kata Nugroho didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu (1/3/2023).

Dikatakan Nugroho, kemudian korban dibawa para pelaku keliling di seputaran Nagoya dan pelaku mengambil uang korban yang ada di dalam rekening sebanyak Rp200 ribu.

“Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil handphone merk Iphone 13 milik pelaku. Setelah itu korban baru diantar pulang dan diturunkan di depan perumahan Komplek Citra Indah, Kecamatan Batam Kota,” ujarnya.

Disebutkannya, setelah mendapatkan laporan kejadian tersebut, Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Baretang melakukan penyelidikan lepangan.

Pada Senin (27/2/2023) Jatanras Satreskrim Polresta Barelang mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan 4 pelaku tersebut.

“Jadi kejahatan ini sudah direncanakan keempat pelaku, yakni melakukan pencurian dengan kekerasan. Korban diancam dan hp nya diambil dan uang saldonya di rekening juga diambil,” tuturnya.

Ditegaskannya, pelaku utama dan korban sama-sama LGBT, kejadian ini juga sempat viral di media sosial (Medsos). “Keempat tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman selam-lamanya 12 tahun penjara,” imbuhnya. (dam)

 

 

Share.

Comments are closed.