BATAM (HK) – Sebanyak 23 warga negara asing (WNA) ditangkap Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, yakni ketika melakukan Operasi Gabungan Wira Waspada terhadap Orang Asing di Kawasan Tanjung Uncang serta Marina, Kota Batam.
Operasi Gabungan Wira Waspada ini merupakan implementasi dan tindak lanjut dari program akselerasi yang telah dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad menyampaikan, pada 7 Mei 2025, Kantor Imigrasi Batam telah melakukan pengamanan terhadap 2 WN Tiongkok di salah satu tempat penginapan di Kawasan Batam Center, Kota Batam.
“WN Tiongkok tersebut menyalahgunakan izin tinggal dengan berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggalnya yakni dengan bekerja, serta diketahui telah melampaui izin Tinggalnya (overstay) selama 14 hari,” kata Hajar Aswad saat konferensi pers, Kamis (15/5/2025) sore.
Dikatakan Hajar Aswad, tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian juga telah melakukan pengamanan terhadap 17 WN Myanmar yang berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa terdapat 10 WN Myanmar yang telah Overstay, dan 6 WN Myanmar yang belum Overstay namun diduga akan melakukan pelanggaran yang sama.
“Selanjutnya terdapat 1 WN Myanmar berinisial TS berstatus pencari suaka, yang diduga sebagai pengkoordinir atau memberikan akomodasi dan transportasi kepada WN Myanmar lainnya serta diduga mendapatkan keuntungan dari kegiatannya tersebut,” ujarnya.
Kemudian katanya, tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada 15 Mei 2025 juga menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan WN Kanada yang diduga menganggu ketertiban umum di lokasi OS Hotel, Batam Kota.
WN Kanada berinisial DJM tersebut diduga mengganggu kemananan dan ketertiban masyarakat. Terhadap WN Kanada tersebut telah dilakukan pengamanan dan saat ini sedang dilakukan pendalaman.
Informasi terkait penanganan kasus Tindak Pidana Keimigrasian yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Batam yang disampaikan yakni terdapatnya 3 WN Bangladesh yang masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Mereka diduga melakukan Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 113 UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman 1 tahun pidana penjara dan/atau denda sebesar Rp 100.000.000.
“Terkait hal ini, kami telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Batam terkait proses penyidikan dan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Batam,” ungkapnya.
Ditegaskannya, Kantor Imigrasi Batam terus berkomitmen untuk memastikan bahwa hanya Orang Asing yang memberikan kontribusi positif bagi Kota Batam yang dapat masuk dan berkegiatan di Batam.
“Kami akan melakukan penindakan tegas terhadap WNA yang melanggar aturan, mengancam ketertiban dan keamanan. Jika masyarakat mengetahui WNA yang mencurigakan harap dilaporakan pada kami,” imbuhnya. (dam)