BATAM (HK) – Imigrasi menyebutkan setelah keputusan pengadilan terkait kasus Kapal MT Arman 114 dijadwalkan untuk disampaikan pada Kamis (16/5/2024) mendatang, 21 warga negara asing (WNA) yang bekerja sebagai kru Kapal MT Arman 114 akan kembali ke negara asal mereka melalui proses deportasi.
“Setelah putusan persidangan nanti, 21 Kru MT Arman akan di deportasi ke negaranya,” ujar Kepala Bidang Teknologi dan Informasi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, seperti yang dilaporkan oleh batamnews.co.id, Selasa (14/5/2024).
Ia menjelaskan bahwa selama menanti keputusan pengadilan, 21 kru MT Arman 114 telah diakomodasi di Hotel BCC, Lubuk Baja, Kota Batam, sejak Senin (13/5/2024) malam, dengan pengawasan dari KLHK, Imigrasi, dan Polda Kepri.
“Menunggu hasil putusan persidangan, 21 Kru MT Arman 114 di ungsikan di Safe Zone yang terletak di Hotel BCC dan di awasi oleh LKHK, Imigrasi, dan personel Polda Kepri,” kata Kharisma.
Sebelumnya, dilaporkan bahwa Imigrasi Batam telah mengamankan sejumlah warga negara asing (WNA) yang ternyata adalah awak kapal MT Arman 114 di Hotel Grand Sydney, Batam Kota, Batam, pada Senin (13/5/2024) sekitar pukul 15.20 WIB.
Kepala Bidang Teknologi dan Informasi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, mengonfirmasi penjagaan terhadap kru MT Arman 114 di Hotel Grand Sydney, untuk tujuan pemeriksaan.
“Benar sudah kita amankan, saat ini sedang proses pemeriksaan di kantor Imigrasi,” Kata Kharisma saat dikonfirmasi melalui WhatsApp. (dian)