BATAM (HK) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam mencatat, pada bulan Januari 2022, ada sebanyak 2.048 warga yang mengajukan surat pindah domisili ke luar Batam.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan, Suharto menjelaskan sepanjang tahun 2021 lalu, ada 20.380 warga Batam yang mengajukan surat pindah domisili dan semua yang mengajukan surat tersebut telah disetujui.
“Besarnya angka pengajuan surat pindah domisili itu disebabkan oleh beberapa faktor. Seperti pindah kerja, pulang kampung habis, dan lain-lain,”ujar Suharto, Senin (7/2/2022).
Dijelaskannya, untuk syarat pengurusan pindah domisili itu hanya membutuhkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang asli.
Baca juga: Angka Pernikahan Menurun di Batam
Serta, mengisi formulir F-1.03 yang akan diberikan langsung oleh petugas Disdukcapil.
Lamanya proses pengajuan itu tergantung bagaimana warga menyiapkan dokumen.
“Jika semua persyaratan lengkap, maka prosesnya juga akan cepat. Selain datang langsung ke kantor Disdukcapil, warga Batam juga bisa mengajukan surat pindah domisili melalui website disdukcapilbisa.batam.go.id, tentunya website tersebut bertujuan untuk memudahkan warga Batam dalam kepengurusan dokumen,” ungkap Suharto.