BATAM (HK) – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna pengucapan sumpah/janji Muhammad Yunus Muda, SE sebagai Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Rabu (28/1/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto.
Hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Staf Ahli Gubernur Kepulauan Riau Guntur Sakti mewakili Gubernur Kepri Ansar Ahmad, anggota DPRD Provinsi Kepri, unsur Forkopimda Batam, serta pimpinan dan anggota DPRD Kota Batam.
Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin mengatakan, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) pimpinan DPRD telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Proses PAW ini mengacu pada Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 39 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD,” ujar Kamaluddin.
Ia menjelaskan, usulan PAW Wakil Ketua III DPRD Batam berasal dari DPD Partai Golkar Provinsi Kepulauan Riau melalui surat Nomor B-01/DPD/Golkar/I/2026 tertanggal 12 Januari 2026.
Usulan tersebut kemudian disetujui oleh DPP Partai Golkar melalui surat Nomor B-921/DPP/Golkar/XII/2025 tertanggal 31 Desember 2025.
Pengucapan sumpah/janji jabatan Muhammad Yunus Muda dipandu Ketua Pengadilan Negeri Batam, Tiwi, serta rohaniawan dari Kantor Kementerian Agama Kota Batam.
Dalam sambutannya, Kamaluddin menegaskan bahwa jabatan pimpinan DPRD merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Menjadi pimpinan DPRD selain amanah juga merupakan bentuk pengabdian diri yang harus dilandasi niat ikhlas,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan capaian pembangunan selama satu tahun kepemimpinannya bersama Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra, di antaranya pertumbuhan ekonomi, peningkatan investasi, serta upaya penanganan suplai air bersih.
Ia berharap sinergi antara Pemerintah Kota Batam dan DPRD Batam semakin kuat dalam mendukung pembangunan daerah.
Muhammad Yunus Muda bukan sosok baru di DPRD Kota Batam. Ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua III DPRD Batam periode 2014–2024. Pada periode 2024–2029, posisi tersebut sempat dijabat Hendra Asman, SH, MH, sebelum akhirnya digantikan karena alasan kesehatan.
Dengan dilantiknya kembali Muhammad Yunus Muda, jabatan Wakil Ketua III DPRD Batam kini resmi diisi untuk melanjutkan sisa masa jabatan hingga tahun 2029. (dam)
