Menu

Mode Gelap
PMII Dorong Transparansi Audit Laporan Keuangan PT BIS Kompol Shallulahuddin Jabat Wakapolres Anambas Kompol Nurman Jabat Kapolsek Bintan Utara Hadir di Gurun Pasir Bintan, Wamenpar RI Nikmati Durian Daun Hingga Puji Kelezatan Sambal Gonggong BUMDes Kuala Sempang Kembangkan Bisnis Sea Food Ratusan Peserta PPPK Padati Halaman Mapolresta Tanjungpinang Urus SKCK

POLITIK

YLBHI Endus Kepentingan Oligarki Tambang

badge-check


					Ilustrasi. Penerbitan Peppu Cipta Kerja dinilai bertalian dengan kepentingan oligarki bisnis tambang.  - REUTERS Perbesar

Ilustrasi. Penerbitan Peppu Cipta Kerja dinilai bertalian dengan kepentingan oligarki bisnis tambang. - REUTERS

Terkait Perppu Cipta Kerja.

JAKARTA (HK) – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengendus ada kepentingan oligarki bisnis tambang dalam penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Ketua YLBHI Muhammad Isnur Muhammad Isnur menyoroti Pasal 39 Perppu Cipta Kerja yang menambahkan satu pasal untuk Undang-Undang Mineral dan Batu Bara.

“Apa yang membuat PERPU Omnibus Law jadi penting buat Oligarkh? Ini salah satunya: ‘Royalti 0 persen untuk Perusahaan Batubara yang melakukan Gasifikasi’. Kita tau untuk siapa Perpu ini dibuat,” tulis Isnur lewat akun Twitter @madisnur.

Isnur mengatakan Perppu Cipta Kerja merupakan rangkaian upaya pemerintah memberi karpet merah untuk pebisnis tambang. Dia menyebut rangkaian itu bermula dari revisi UU Minerba.

Dia menyebut UU Minerba memberi kemudahan bagi pebisnis tambang untuk memperpanjang izin. Kemudian, UU Cipta Kerja menghapus sejumlah syarat perpanjangan izin tambang, seperti evaluasi dampak lingkungan.

“Diperkuat perppu ini, perusahaan batu bara yang melakukan penambahan nilai, smelter dan lain-lain, memberikan royalti nol persen,” ujar Isnur, Rabu (4/1).

Isnur berkata berbagai kemudahan untuk pebisnis tambang tak lepas dari konflik kepentingan sejumlah pejabat pemerintah. Dia mengatakan ada sejumlah menteri yang juga berbisnis tambang.

Beberapa di antaranya adalah Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir.

“Mereka perusahaan tambang, Luhut pengusaha tambang. Enggak lama setelah perpanjangan UU Minerba itu langsung izin yang selama sulit dievaluasi karena syarat izin lingkungan, dapat otomatis perpanjangan,” ucapnya.

Sementara Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga membantah pernyataan Isnur. Dia memastikan Erick tak ikut campur dalam perumusan perppu tersebut.

“Skemanya skema utak atik gathuk. Kementerian BUMN tidak membuat pasal-pasal yang punya hubungan dengan masalah pertambangan,” ucap Arya.

 

Sumber: CNN ID

Baca Lainnya

Absen di Pertemuan Ketua Parpol, NasDem Pastikan Hubungan Paloh dan Prabowo Tetap Erat

30 Desember 2024 - 11:41 WIB

Rodhial Huda Ajak Masyarakat Dukung Kepemimpinan Baru di Natuna

23 Desember 2024 - 12:12 WIB

Percepat Pembangunan di Kepri, Anggota DPD RI Perjuangkan Pembentukan UU Kepulauan

20 Desember 2024 - 10:09 WIB

Bima Arya: Peran Strategis FKUB di Daerah Penting Ditingkatkan

19 Desember 2024 - 14:46 WIB

Anggaran Bisa Dialihkan untuk Kesejahteraan, PKS Dukung Wacana Pilkada Lewat DPRD

19 Desember 2024 - 14:43 WIB

Trending di POLITIK