BINTAN (HK) — TKH alias R bin H, warga Tanjungpinang yang juga seorang residivis dalam tindak pidana narkotika dan penadah dalam perkara tindak pidana Curanmor, kembali dibekuk oleh Satres Narkoba Polres Bintan atas kasus tindak pidana narkotika bersama sejumlah barang bukti.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, yang didampingi oleh Kasat Res Narkoba Polres Bintan, IPTU Sofyan Rida dan juga Kalapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, Eddi Mulyono di Mapolres Bintan, Kamis (16/5/2024).
Kapolres Bintan memaparkan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mengantarkan narkotika jenis sabu di seputaran KM.18, tepatnya di seputaran kawasan Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang.
“Bersarkan informasi tersebut, lalu tim berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk melakukan pengecekan CCTV, dan benar ada seorang laki-laki dengan menggunakan motor merk honda vario yang masuk ke parkiran Lapas,” ucap Kapolres Bintan.
Selanjutnya kata Kapolres Bintan, tim bersama pihak lapas melakukan penyisiran dan berhasil menemukan satu paket warna hitam.
“Setelah dibuka, didapati satu paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening,” jelas Kapolres Bintan.
Kemudia tim melakukan penyelidikan dan mengarah ke Kota Tanjungpinang. Pada Jumat (10/5/2024), sekira pukul 11.00 WIB, di sebuah kosan yang beralamat di KM.6 Kijang Lama, tim mengamankan seorang pria, TKH.
Didampingi oleh Ketua RT setempat, tim kemudian melakukan penggeledahan terhadap TKH dan ditemukan 3 paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening, 1 unit timbangan digital, serta barang bukti pendukung lainnya yang ada kaitannya dengan narkotika.
“Tersangka mengaku bahwa dirinya masih ada menyimpan sabu di tempat lain,” lanjut Kapolres Bintan.
Kemudian lanjut Kapolres, tim bersama tersangka segera menuju tempat yang dimaksud. Sekira pukul 13.50 WIB, sebuah kosan yang beralamat di KM 8 Atas Kota Tanjungpinang, kemudian dilakukan penggeledahan.
Dari kosan tersebut ditemukan 1 paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening, 4 paket kecil sabu dibungkus plastik bening, 1 paket kecil sabu dibungkus plastik bening serta barang-barang lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.
“Tersangka mengakui bahwa ia ada mengantar sabu di seputaran Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, tepatnya di parkiran mobil Lapas,” ujar Kapolres Bintan.
Lanjut Kapolres Bintan, setelah dilakukan penimbangan terhadap keseluruhan sabu yang diamankan, berat totalnya adalah 123,51 gram.
“Artinya kita sudah menyelamatkan 370 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika,” terang Kapolres Bintan.
Dalam kasus ini, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo.
Ditanya awak media ini, apakah ada kaitannya pengungkapan kasus ini dengan penangkapan tersangka lain yang dilakukan pihak Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang sebelumnya yang juga diduga ada kaitannya dengan jaringan Napi Lapas Narkotika Tanjungpinang, Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan dan akan segera ditindaklanjuti.
“Masih kita dalami dan kita segera melakukan koordinasi dengan pihak Polresta Tanjungpinang,”kata Kapolres.
Terkait asal barang bukti narkoba jenis sabu yang diperoleh tersangka TKH, Kapolres Bintan menyatakan, masih terus melakukan penyelidikan yang lebih dalam lagi terhadap tersangka ini.
“Hal ini akan terus kita telusuri,” pungkas Kapolres. (nel)