Menu

Mode Gelap
Kuasa Hukum Arbain Sebut Hai Seng Tidak Miliki Bukti Lunasi Jual Beli Lahan Pabrik di Rawasari Proyek Pembangunan Gedung Kantor dan Rehabilitasi Rumdis Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Dipertanyakan Spitbod Piber di Barelang Transportasi Alternatif dengan Tarif Terjangkau Resahkan Sopir Truk, Pencurian Speedometer Kerap Terjadi Rybakina Tampil Dominan, Kazakhstan Raih Kemenangan Perdana di United Cup Penyaluran FLPP Ditargetkan Dimulai Awal Januari 2025

BERITA TERKINI

Warga Tanjungpinang Diimbau Waspadai Koperasi Bodong dan Rentenir Berkedok Koperasi

badge-check


					Kepala Disnaker, Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang Effendi. Perbesar

Kepala Disnaker, Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang Effendi.

TANJUNGPINANG (HK) — Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Effendi, mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap maraknya koperasi bodong.

Kemudian juga terhadap rentenir yang berkedok koperasi di wilayah Kota Tanjungpinang.

Menurut Effendi, modus operandi koperasi bodong dan rentenir berkedok koperasi ini biasanya menawarkan pinjaman dengan bunga tinggi dan proses yang mudah.

Hal ini seringkali dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan dana cepat tanpa memperhatikan risiko yang mengintai.

“Banyak masyarakat yang terjebak dengan tawaran pinjaman mudah dan bunga tinggi dari koperasi bodong dan rentenir ini. Mereka tergiur dengan kemudahan proses dan iming-iming keuntungan yang besar, namun tidak menyadari risiko yang akan mereka tanggung di kemudian hari,” kata Effendi, Minggu (21/7/2024).

Effendi juga menjelaskan, koperasi bodong dan rentenir berkedok koperasi ini biasanya tidak memiliki izin usaha yang resmi dan tidak diawasi oleh otoritas terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal ini membuat mereka leluasa dalam menjalankan praktik penipuan dan merugikan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergoda dengan tawaran pinjaman dari koperasi yang tidak jelas legalitasnya. Pastikan untuk selalu mengecek izin usaha dan kredibilitas koperasi sebelum melakukan transaksi,” tegasnya.

Ada beberapa ciri-ciri koperasi bodong dan rentenir berkedok koperasi yang perlu diwaspadai, menawarkan bunga pinjaman yang sangat tinggi, proses peminjaman yang mudah dan cepat, tidak memiliki izin usaha yang resmi, seringkali berpindah-pindah tempat.

“Selain itu, tidak memiliki alamat kantor yang jelas dan memiliki reputasi yang buruk di masyarakat,” terangnya.

Jika masyarakat menemukan indikasi adanya koperasi bodong atau rentenir berkedok koperasi, dirinya menghimbau untuk segera melaporkannya kepada dinas atau aparat penegak hukum terkait.

“Penting bagi masyarakat untuk saling menjaga dan mengingatkan agar tidak ada lagi korban yang terjerat oleh praktik penipuan koperasi bodong dan rentenir ini,” katanya. (rri/eza)

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Arbain Sebut Hai Seng Tidak Miliki Bukti Lunasi Jual Beli Lahan Pabrik di Rawasari

28 Desember 2024 - 18:02 WIB

Proyek Pembangunan Gedung Kantor dan Rehabilitasi Rumdis Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Dipertanyakan

28 Desember 2024 - 17:59 WIB

Spitbod Piber di Barelang Transportasi Alternatif dengan Tarif Terjangkau

28 Desember 2024 - 12:02 WIB

12 Ribu Kendaraan Lintasi Tol Trans-Sumatera pada Hari Natal 2024

27 Desember 2024 - 14:34 WIB

Jawab Tantangan Industri Otomotif, Honda dan Nissan Merger

27 Desember 2024 - 14:21 WIB

Trending di EKONOMI