Menu

Mode Gelap
Siapkan Anggaran Rp6 M, Pemkab Masih Menunggu Petunjuk Pusat Terkait Program Makan Bergizi Gratis Kasat Lantas Polres Bintan AKP Firuddin Terjun Langsung Berikan Helm Gratis ke Pengendara Rutan Tanjungpinang Panen Sayuran Teknik Hidroponik Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi Pimpin Sertijab Kabag SDM dan Kapolsek KKP Sri Bintan Pura Kejari Batam Tangkap Buronan Pidana Pencurian Longsor di Tiban Koperasi, 5 Rumah Roboh 2 Orang Meninggal

BATAM

Walpri Ansar Terancam Dipecat dari Polri

badge-check


					Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt. Perbesar

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt.

BATAM (HK) – Bripka ARG (32) Pengawal Pribadi (Walpri) Gubernur Kepri, Ansar Ahmad yang ditangkap oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang atas kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak 6,7 kg beberapa hari lalu, terancam dipecat dari anggota Polri.

“Karena yang dilakukan oleh oknum anggota Polri berinisial ARG (32) ini adalah tindakan tercela. Sebab itu, ARG terancam segera dipecat dari anggota Polri,” tegas Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt saat press release pada Rabu (2/2) di Mapolda Kepri.

Oleh karena itu, sebut Harry, pihaknya bakal memberikan ketegasan, yaitu sesuai ketentuan, bagi oknum anggota tersebut, akan diberikan sanksi tambahan berupa pemecatan dari anggota Polri, secara tidak hormat.

Selain itu, ungkapnya, kepada ketiga tersangka juga dijerat dengan pasal pidana dan undang undang penyalahgunaan narkotika, sebagai masyarakat umum.

“ARG, M dan DTP, dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, yakni dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun,” kata Kabid Humas Polda Kepri.

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kejari Batam Tangkap Buronan Pidana Pencurian

13 Januari 2025 - 10:32 WIB

Tim intelejen Kejari Batam saat mengamankan Roliati, buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak Pidana Pencurian, Senin (13/01/2025).

Longsor di Tiban Koperasi, 5 Rumah Roboh 2 Orang Meninggal

13 Januari 2025 - 09:36 WIB

Pos Damkar Nongsa dan Kantor Camat jadi Langganan Bajir

11 Januari 2025 - 12:10 WIB

Pekerjaan Proyek Tak Dibayarkan, Agustian Akan Gugat Direktur PT Oods Era Mandiri

10 Januari 2025 - 21:12 WIB

“Obashi” Program Unggulan SDN 007 Batu Aji untuk Kembangkan Bakat Siswa

10 Januari 2025 - 18:22 WIB

Trending di BATAM