BATAM (HK) – Bripka ARG (32) Pengawal Pribadi (Walpri) Gubernur Kepri, Ansar Ahmad yang ditangkap oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang atas kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak 6,7 kg beberapa hari lalu, terancam dipecat dari anggota Polri.
“Karena yang dilakukan oleh oknum anggota Polri berinisial ARG (32) ini adalah tindakan tercela. Sebab itu, ARG terancam segera dipecat dari anggota Polri,” tegas Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt saat press release pada Rabu (2/2) di Mapolda Kepri.
Oleh karena itu, sebut Harry, pihaknya bakal memberikan ketegasan, yaitu sesuai ketentuan, bagi oknum anggota tersebut, akan diberikan sanksi tambahan berupa pemecatan dari anggota Polri, secara tidak hormat.
Selain itu, ungkapnya, kepada ketiga tersangka juga dijerat dengan pasal pidana dan undang undang penyalahgunaan narkotika, sebagai masyarakat umum.
“ARG, M dan DTP, dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, yakni dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun,” kata Kabid Humas Polda Kepri.