BATAM (HK) — Mulai Rabu (21/2/2024), aturan parkir drop off dari 5 menit kembali ke durasi 15 menit. Hal itu pun disambut baik oleh para pengguna parkir di Batam.
Awalnya, durasi parkir drop off ini mengikuti Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 1 Tahun 2024 yang kemudian diubah menjadi Perwako Nomor 63 tahun 2024, tentang aturan drop off yang awalnya 5 menit dikembalikan menjadi 15 menit.
Kepala Dinas Perhubungan kota Batam, Salim, menyebutkan Perwako tersebut hanya mengatur waktu drop off saja dari 5 menit menjadi 15 menit kembali, seperti sebelumnya.
Namun, untuk tarif kendaraan roda dua dan empat, masih sesuai dengan Perwako nomor 1 Tahun 2024, yakni untuk motor Rp 2 ribu dan mobil Rp 5 ribu setelah 15 menit.
“Yang berubah hanya waktu drop off-nya saja, sedangkan tarif parkir khusus tetap,” ungkap Salim.
Hal tersebut, lanjut Salim, pihaknya telah mengundang semua pengelola parkir khusus di kota Batam, atas perubahan aturan tersebut. (nita)