Menu

Mode Gelap
Penduduk Miskin di Kepri 124.96 Jiwa Ansar Temui Mendag RI, Bahas Pengembangan KEK KPBPB di Kepri Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler 135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga SDIT AS-Salam Makin Maju, Program Unggulan Tahfidz

LINGGA

Wabup Lingga Lantik BPD Desa Sungaipinang

badge-check


					Wakil Bupati Lingga Neko Wesha Pawelloy melantik tiga Badan Permusyarawatan Desa (BPD), Jumat (4/3/2022). Perbesar

Wakil Bupati Lingga Neko Wesha Pawelloy melantik tiga Badan Permusyarawatan Desa (BPD), Jumat (4/3/2022).

LINGGA (HK) – Wakil Bupati Kabupaten Lingga, Neko Wesha Pawelloy melantik tiga Badan Permusyarawatan Desa (BPD), yang digelar di Balai Desa Sungaipinang, Kecamatan Lingga Timur, Jumat (4/3/2022).

Adapun tiga BPD desa yang dilantik tersebut antara lain, BPD Desa Sungaipinang, BPD Desa Belungkur, Kecamatan Lingga Timur, dan BPD Desa Laboh, Kecamatan Senayang, Kabpaten Lingga.

“Selamat bertugas kami sampaikan kepada seluruh pengurus BPD yang sudah dilantik. Semoga dapat bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), dan menjadi wadah untuk legislasi di desa untuk kemajuan pembangunan di desa,” ujar Neko Wesha Pawelloy.

Menurut Neko, keberadaan BPD desa ke depan memiliki peran yang sangat penting dalam mengawasi anggaran dana desa dan pembangunan desa, dengan nilai anggarannya yang cukup besar.

Baca juga: Bupati Lingga Bahas NPHD Pemilu 2024

Maka, setiap desa tersebut membutuhkan sistem pengawasan yang maksimal, maka dari BPD dan sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah daerah dalam membangun dari desa.

“Tentu kami berharap, agar BPD dapat bekerja maksimal. Dalam hal ini, kita juga berharap BPD dapat menjaga hubungan harmonis dengan semua stakeholder yang ada di desa, untuk melakukan pengawasan yang efektif,” ujarnya.

Diterangkan Wakil Bupati Kabupaten Lingga, pembentukan BPD sendiri sudah termaktub dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang desa, yang kemudian diperkuat dengan Permendagri Nomor 110, Tahun 2016, tentang satu Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Maka, BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa (RPD), bersama kepala desa, untuk dapat menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa,” ujar Neko Wesha Pawelloy. (tbn)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Hilang Kontak, Nelayan Lingga Ditemukan Terapung di Laut

2 Januari 2025 - 16:00 WIB

Tim gabungan Unit Siaga SAR Lingga saat melakukan evakuasi Rahmin (45), korban nelayan hilang kontak terapung di laut, Kamis (02/01/2025)

Kapolres Lingga Pimpin Pengecekan Senpi Personel untuk Pastikan Kondisi Senjata Baik

23 Desember 2024 - 14:58 WIB

Cuaca Buruk, Nelayan Buku Ketam Cukas Hilang di Laut

20 Desember 2024 - 17:05 WIB

Percepat Pembangunan di Kepri, Anggota DPD RI Perjuangkan Pembentukan UU Kepulauan

20 Desember 2024 - 10:09 WIB

Unjuk Rasa di Kejari Lingga, Himalaya Serahkan Rekaman Video “Bagi-bagi Duit” Pejabat Tinggi Lingga

18 Desember 2024 - 13:44 WIB

Trending di LINGGA