JAKARTA (HK) – Uji emisi kendaraan sebagai syarat pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) alias perpanjang STNK bukan cuma khusus berlaku untuk DKI Jakarta melainkan secara nasional.
Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 206 dalam aturan ini menetapkan:
1. Setiap Orang yang menghasilkan Emisi dari alat transportasi darat berbasis jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O4 ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf a harus memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi.
2. Pemenuhan ketentuan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun; dan
b. pengukuran dilakukan oleh personel yang memiliki sertifikat yang diterbitkan lembaga sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
3. Pemenuhan ketentuan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, setelah berkoordinasi dengan Menteri.
Berdasarkan aturan di pasal itu, uji emisi dilakukan untuk kendaraan yang usianya lebih dari tiga tahun dan kelulusannya digunakan sebagai pengenaan tarif pajak kendaraan.
Pajak kendaraan wajib dibayar setiap tahun oleh pemilik kemudian STNK diberi cap pengesahan sebagai bukti pembayaran sudah dilakukan.
Catatan penting lainnya dalam aturan ini ada di Pasal 531 f yang isinya menyatakan kelulusan uji emisi sebagai dasar pengenaan pajak kendaraan diberlakukan dua tahun sejak diundangkan.
Aturan itu diundangkan pada Februari 2021, jadi seharusnya sudah diterapkan mulai Februari 2023.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar pada Agustus lalu menyatakan kendaraan yang lulus uji emisi akan diberi stiker dan yang belum lulus bakal dikenakan denda pencemaran.
“Jadi kita akan lakukan. Caranya adalah diuji emisinya, lalu diberi stiker kalau sudah lulus. Ini akan menjadi syarat untuk perpanjangan STNK. Kalau dia belum lulus emisi, dia harus kena denda yang namanya denda pencemaran,” kata Siti usai rapat koordinasi tentang polusi udara di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jumat (18/8/2023).
Menurut Siti besar denda pencemaran sedang dihitung bersama Kementerian Dalam Negeri.
Kata dia kendaraan hanya bisa dikenakan denda pencemaran sebanyak dua kali. Jika satu kendaraan tak lulus uji emisi untuk ketiga kalinya maka bisa dilarang beroperasi.
“Jadi kalau udah dua kali kena denda, kali ketiga masih enggak lulus juga kendaraannya enggak bisa beroperasi. Jadi kita akan melihat kendaraan-kendaraan mana yang bisa beroperasi atau tidak beroperasi,” ujarnya.
Sumber: CNN Indonesia