Menu

Mode Gelap
Kejari Anambas Tahan PPK Proyek Pembangunan Puskesmas KPU Tetapkan Pasangan Lis – Raja Terpilih Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang 2025 – 2030 Kejari Tanjungpinang Limpahkan Berkas 2 Tersangka Korupsi Pelabuhan Tanjung Moco Karumkital Dr. Midiyato Suratani Sampikan Exit Briefing IAI Hidayatullah Batam Gelar Ikhtibar Tahfidz untuk Kokohkan Iman Mahasiswa SD Islam Plus Mukhtarul Arifin Sekolah Modern yang Integrasikan Pendidikan Islami dan Karakter Unggul

BERITA TERKINI

Tujuh Bulan Berlalu, Pembangunan Bunker RSUD Kepri Tak Kunjung Selesai

badge-check


					Pembangunan gedung Bunker RSUD RAT Provinsi Kepri di km 8 Tanjungpinang. Foto: Peri/HarianHaluanKepri Perbesar

Pembangunan gedung Bunker RSUD RAT Provinsi Kepri di km 8 Tanjungpinang. Foto: Peri/HarianHaluanKepri

TANJUNGPINANG (HK) — Tujuh bulan sudah berlalu, namun pembangunan gedung Bunker atau Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Thabib (RAT) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di km 8 Tanjungpinang, tidak kunjung selesai.

Pantauan harianhaluankepri.com di lapangan pada Rabu (28/2/2024), terlihat progres pembangunan Bunker yang dibangun dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut bersumber dari APBN ini baru sekitar 60 persen.

Padahal di plank proyek papan pembangunan gedung itu dituliskan, bahwa pengerjaannya itu selama 165 hari yang dimulai sejak 14 Juli 2023 lalu.

Artinya pengerjaannya sekitar lima bulan lebih dan itu seharusnya sudah selesai akhir Desember 2023 kemaren. Namun sekarang sudah tujuh bulan lebih, tapi pengerjaannya baru terlihat 60 persen.

Diketahui, pembangunan itu dengan nilai kontrak atau menelan anggaran sekitar Rp 18 miliar, yang bersumber dari DAK.

Kemudian untuk pembangunan itu dikerjakan oleh PT. Damar Intan Lestari, dan sebagai konsultan pengawasnya CV. Jaya Nusantara Engineering Consultant.

Sementara itu, terkait lambatnya pengerjaan tersebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut, Iqbal menyebutkan, pelaksana pengerjaan pembangunan Bunker itu diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan.

“Kami berikan pelaksana kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaannya selama 90 hari kalender,” katanya.

Ditanya terkait apakah kontraktornya diberikan denda atau saksi karena lambatnya proses pengerjaan bangunan tersebut, ia enggan untuk berkomentar lebih lanjut.

“Maaf bang, statementnya saya baru bisa sampai ini aja ya bang,” ujarnya. (per).

Baca Lainnya

Kejari Anambas Tahan PPK Proyek Pembangunan Puskesmas

9 Januari 2025 - 21:59 WIB

Tersangka BS selaku PPK proyek pembangunan Puskesmas Kecamatan Siantan Selatan, saat digiring Kasi Intel Kejari Anambas, Bambang Wiratdany, SH MH guna dilakukan penahanan, Kamis (09/01/2025)

KPU Tetapkan Pasangan Lis – Raja Terpilih Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang 2025 – 2030

9 Januari 2025 - 16:27 WIB

Rapat Pleno Terbuka KPU atas Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih pada Pilkada Tanjungpinang 2024 di Ballroom Hotel CK Tanjungpinang, Kamis (09/01/2025).(foto Asfanel)

Kejari Tanjungpinang Limpahkan Berkas 2 Tersangka Korupsi Pelabuhan Tanjung Moco

9 Januari 2025 - 12:47 WIB

Tim JPU bidang Pidsus Kejari Tanjungpinang saat melimpahkan berkas berikut kedua tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco Tahap V Tahun Anggaran 2015 ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Kamis (09/01/2025)

Karumkital Dr. Midiyato Suratani Sampikan Exit Briefing

9 Januari 2025 - 08:09 WIB

Karumkital Dr. Midiyato Suratani Kolonel Laut (K) dr. Mohamad Sulaiman Abidin, Sp.M., melaksanakan exit briefing, Rabu (8/1).

IAI Hidayatullah Batam Gelar Ikhtibar Tahfidz untuk Kokohkan Iman Mahasiswa

8 Januari 2025 - 21:50 WIB

Trending di BATAM