“Nanti akan diatur Pak Gubernur. Artinya, kawasan mana saja yang boleh dikunjungi turis internasional dan kawasan mana saja yang boleh dikunjungi wisatawan domestik,” katanya.
Saat ini, pihaknya masih menunggu pencabutan izin visa dari Kemenkumham RI. Sebab, sejak pandemi Covid-19 melanda tanah air, pemerintah mencabut izin visa dari beberapa negara.
“Kita masih menunggu juga, keputusan dari Kemenkumham,” ujarnya.
Selain itu, Wan Rudi juga menyampaikan kepada dunia internasional, jika pelayanan di kawasan wisata Lagoi dijamin hampir bersih dari penyebaran Covid-19.
Baca juga: Masyarakat Diminta Tak Lengah, Covid-19 Belum Selesai
Karyawan di Lagoi, kata dia, menerapkan pola shift karyawan.
“Jadi dalam pertukaran shift karyawan selama dua minggu, karyawan yang masuk kerja akan diperiksa secara RT PCR untuk membuktikan yang bersangkutan bebas dari Covid-19,” terang Kadisparbud Bintan.
Bahkan, pungkasnya, PT BRC selaku pengelola kawasan Lagoi menyiapkan dormitori yang bisa menampung 1.000 sampai 2.000 karyawan.
“Jadi, karyawan yang kerja tidak akan keluar dari kawasan Lagoi untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19,” timpalnya. (oxy)




