BINTAN (HK) – Polsek Bintan Timur berhasil amankan dua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dibawah umur, pria berinisial AT (24) dan perempuan inisial TI (21) yang diduga akan menjual dan menjadikan 3 korban wanita masih di bawah umur untuk Pekerja Seks Komersial (PSK) di Bintan ke pria hidung belang.
“Kedua pelaku kita amankan pada Selasa 27 November 2024 kemarin. Hal itu bermula informasi masyarakat,” kata
Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi, Rabu (08/01/2025).
Diterangkan Kapolsek, kedua pelaku yakni pria inisial AT (24) dan perempuan inisial TI (21) merupakan warga Tanjungpinang yang diamankan bersama korban di dalam mobil saat hendak menjemput calon korbannya saat itu
“Kedua pelaku berhasil kita amankan di Kijang Kota bersama korban di dalam mobil saat hendak menjemput calon korbannya,” ujar AKP Khapandi di Mako Polsek Bintan Timur.
Adapun peran pelaku AT, lanjut Kapolsek, merupakan sebagai pencari pelanggan pria hidung belang, Sementara pelaku TI berperan sebagai penjaga dan menemani korban dalam proses menjalankan prostitusi sesuai pesanan.
“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktifitas kedua pelaku tersebut,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, terdapat tiga orang calon korban yang akan dibawa dan hendak dijual kepada pria hidung belaang.
Dua dari tiga korban tersebut telah berhasil dijemput, sementara saat akan menjemput satu korban lainnya, pelaku berhasil diamankan polisi.
“Pada saat dua korban yang kita temukan berada di dalam mobil. Keduanya mengaku sudah pernah dijual oleh pelaku,” tambahnya.
Atas perbuatannya, ujar Kapolsek, kedua pelaku terancam Undang-Undang Perlindungan Anak, TPKS dan TPPO dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun. (nel)