KARIMUN (HK) – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Karimun menjadi sorotan akibat rendahnya tingkat transparansi dalam publikasi laporan kinerja.
Meskipun regulasi nasional telah diatur dengan transparansi dan transparansi yang jelas, implementasi di lapangan masih jauh dari harapan, termasuk di wilayah kepulauan yang memiliki potensi strategi ekonomi ini.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 telah secara eksplisit mewajibkan seluruh BUMD di Indonesia, termasuk yang berada di Kabupaten Karimun, untuk mengedepankan prinsip transparansi. Pasal 92 poin 2 huruf (a) dengan tegas menyebutkan bahwa tata kelola perusahaan yang baik harus berlandaskan transparansi.
Lebih lanjutnya, pasal 97 poin 6 menekankan arahan kewajiban untuk menerbitkan laporan tahunan kepada masyarakat maksimal 15 hari kerja setelah pengesahan.
BUMD Kabupaten Karimun, yang seharusnya menjadi motor penggerak perekonomian daerah di kawasan perbatasan, justru terkesan tertutup dalam memberikan akses informasi kinerja kepada masyarakat.
Laporan triwulan maupun tahunan yang seharusnya mudah diakses masyarakat malah sulit didapat, baik digital maupun publikasi lainnya.
Kabupaten Karimun yang memiliki posisi strategis di kawasan perbatasan, serta potensi ekonomi yang besar di sektor pariwisata, perdagangan dan maritim, seharusnya memiliki BUMD yang dikelola secara profesional dan transparan.
Namun kenyataannya, masyarakat setempat kesulitan mendapatkan informasi mengenai bagaimana kinerja operasional dan finansial BUMD yang seharusnya menjadi kebanggaan daerah.
Beberapa BUMD yang ada di Kabupaten Karimun yang seharusnya menjadi ujung tombak pelayanan publik dan pengembangan ekonomi lokal justru tidak memiliki saluran informasi yang memadai untuk membagikan laporan kinerjanya.
Website resmi, yang seharusnya menjadi sarana publikasi digital tidak diperbarui secara berkala atau bahkan tidak memuat informasi laporan kinerja sama sekali.
Ketidakterbukaan ini, menimbulkan kekhawatiran terhadap efektivitas pengelolaan aset daerah dan berpotensi menghambat peran serta masyarakat dalam mengawasi kinerja BUMD.
Padahal, wilayah kepulauan seperti Karimun memiliki tantangan pembangunan yang khas dan membutuhkan pengelolaan sumber daya yang efisien dan akuntabel.
Pemerintah Kabupaten Karimun perlu mengambil langkah tegas untuk memastikan seluruh BUMD di wilayahnya dalam menjalankan kewajiban transparansi.
sama diamanatkan oleh regulasi. Pengawasan yang lebih ketat dan sanksi yang tegas terhadap BUMD yang tidak memenuhi kewajiban publikasi laporan kinerja perlu diterapkan.
Tegor, akademisi dari Universitas Karimun, prihatin terhadap permasalahan ini, menyoroti pentingnya transparansi BUMD di Kabupaten Karimun.
“Ketidakterbukaan BUMD Kabupaten Karimun dalam publikasi laporan kinerjanya merupakan pelanggaran terhadap prinsip good corporate governance yang telah diamanatkan dalam PP No 54 Tahun 2017,” ungkap Tegor, Jumat (2/5/2025).
Menurutnya, kondisi demikian menciptakan lingkungan yang tidak kondusif bagi pengawasan masyarakat dan berpotensi menimbulkan inefisiensi dalam pengelolaan aset daerah.
“Ketika laporan kinerja tidak dipublikasikan sebagaimana mestinya, masyarakat kehilangan haknya untuk mengawasi dan memberikan masukan terhadap pengelolaan aset yang sebenarnya milik mereka,” tambahnya.
Tegor juga menekankan, bahwa budaya tertutup dalam pengelolaan BUMD di Kabupaten Karimun dapat berdampak pada iklim investasi.
“Investor, baik lokal maupun asing, cenderung menghindari daerah dengan tingkat transparansi yang rendah. Padahal, Kabupaten Karimun dengan posisi strategisnya memiliki potensi ekonomi yang luar biasa jika dikelola secara profesional dan transparan,” katanya.
Sebagai solusinya, dia mengusulkan pembentukan tim independen yang melibatkan unsur akademisi, masyarakat, dan pemerintah untuk mengawasi publikasi laporan kinerja BUMD secara berkala.
“Sistem pengawasan yang melibatkan berbagai elemen masyarakat dapat mendorong BUMD menjadi lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Ditegaskannya, sudah saatnya BUMD Kabupaten Karimun membuka diri dan memberikan akses informasi kinerja kepada masyarakat secara lebih luas.
Masyarakat dapat mengetahui bagaimana perusahaan daerah mengelola aset yang pada hakikatnya adalah milik masyarakat setempat.
“Transparansi laporan kinerja BUMD bukan sekedar pemenuhan terhadap regulasi, namun wujud tanggungjawab kepada rakyat Kabupaten Karimun sebagai pemilik sesungguhnya dari aset daerah. (mhd)