KARIMUN (HK) — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Firdaus, SH, MH, M.Kom dimutasi dan digantikan oleh Dr Priyambudi SH MH yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Pulau Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Informasi yang dihimpun dari sumber yang bisa dipercaya menyebutkan, Firdaus yang telah menjabat sebagai Kajari Karimun selama hampir 1 tahun yakni sejak dilantik pada 8 September 2022 silam oleh Kajati Kepri Gerry Yasid saat itu di Kejati Kepri, akan menempati posisi bagi di bagian aset Kejagung RI.
Sementara pengganti Firdaus, diketahui, adalah Dr Priyambudi SH MH yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Pulau Pisau sejak tanggal 8 Maret 2021 lalu.
Ia dilantik oleh oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng), Imam Wijaya, SH.MH, saat itu di Aula Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimatan Tengah (Kalteng), Senin (8/3/2021).
Sebelum menjabat Kajari Pulau Pisau yg bersangkutan sebelumnya menjabat Kabag Tata Usaha pada Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel)
Sementara dari catatan redaksi Haluan Kepri, sejak menjabat, Firdaus yang dikenal ‘kurang dekat’ dengan insan pers ini terbukti sejak menjabat tidak pernah mengadakan ‘silahturahmi’ dengan wartawan baik itu mengundang secara resmi lewat ‘coffe morning’, tercatat, meninggalkan 2 hutang kasus yang ditanganinya yakni kasus penyalahgunaan dan penyelewengan anggaran di Dinas Perikanan Kabupaten Karimun dan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Karimun 2022.
Untuk kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan anggaran dan wewenang di Dinas Perikanan Kabupaten Karimun Provinsi Kepri tahun anggaran 2022/2023, sejumlah pihak sudah dipangil dan dimintai keterangan diantaranya Kepala Dinas Perikanan Ahmadi beserta jajaran.
Termasuk juga pemanggilan terhadap terhadap penerima bantuan dan pihak rekanan diantaranya 4 kelompok nelayan desa Tulang yakni Klub Shoiba, Shoba, Perpat Tunggal, Pasir Putih datang memenuhi panggilan pada Rabu, 14 Juni 2023.
Sementara sejumlah pihak rekanan yang mengerjakan sejumlah paket pekerjaan di Dinas Perikanan juga telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh Tim Kejaksaan Negeri Karimun.
“Ya sudah datang kemaren memenuhi panggilan ditanya soal paket pekerjaan dan sudah dijelaskan apa adanya,” ujar salah seorang pihak rekanan/kontraktor yang tak mau disebut namanya.
Mereka telah dipanggil dan memenuhi panggilan sebagai saksi sejak seminggu yang lalu serta telah memberikan keterangan di hadapan tim Kejaksaan Negeri Karimun yang beranggotakan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Karimun Rezi Darmawan SH, Gustian Juanda Putra SH, Febby Erwan Saputra SH, Jimmy Fajri Arifin SH, Verdinan Pradana SH, Listakeri Syafriliana Anugerah SH, Fradito Perwira Prananta SH dan Riris Monica Sari Simarmarta SH.
Sementara untuk kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional (KONI) Karimun tahun 2022 sebesar Rp 3,8 miliar, pihak Kajari Karimun telah memanggil sejumlah saksi.
Diantaranya adalah pengurus inti KONI Karimun Periode 2019 – 2023 yakni Ketua Umum Jhon Abrison, SE, Sekretaris Umum Freddy SE dan Bendahara Umum Rosita SE.
“Kami telah mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan dari saksi-saksi termasuk juga bukti-bukti laporan pertanggungjawaban penggunaaan dana tersebut termasuk juga dari pengurus cabang olahraga yang telah kita panggil dan dimintai keterangan,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karimun Rezi Dharmawan SH MH, Minggu (24/9/2023).
Rezi menyebut, saat ini pihaknya lagi fokus menemukan potensi kerugian negara dari tindakan penyalahgunaan dana hibah KONI Karimun tersebut.
“Indikasi awal sudah ditemukan, tetapi kita masih terus menggali dari bukti dan keterangan serta data yang ada dari pihak-pihak yang sudah kita panggil dan terus akan kita dalami fokus ke temuan kerugian negaranya dulu,” ujarnya memberi sinyal.
Terkait dengan pemanggilan Ketua Harian yang dijabat oleh Wakil Bupati Karimun H Anwar Hasyim, M.Si, Rezi menyampaikan belum dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan karena pihaknya lagi fokus mendalami potensi kerugian negaranya.
“Belum kita panggil, namun jika nanti telah kita temukan bukti-bukti yang cukup terkait kerugian negara, tentunya ada pihak- pihak lain yang akan kita panggil dan dimintai keterangan,” tegas Rezi.
Rezi juga memastikan, kasus yang saat ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan dan peningkatan prestasi olahraga di Kabupaten Karimun Darussalam Bumi Berazam ini, akan terus didalami dan menggali sejumlah bukti.
“Pemeriksaan saksi ini masih dalam upaya untuk menggali lebih banyak bukti terkait aliran dana hibah yang terkait dengan KONI yang berpotensi merugikan keuangan daerah/negara,” ujarnya.
Dengan pergantian tampuk pemimpin pada instasi Kejaksaan Negeri Karimun, Kajari baru yakni Dr Priyambudi SH MH bakal melanjutkan sejumlah tugas atau PR yang ditinggalkan pimpinan sebelumnya.
Di samping itu berdasarkan informasi dihimpun dari berbagai sumber, Kejaksaan Negeri Karimun memiliki target sebanyak 3 perkaran Tipikor.
Saat ini yang masih dalam tahap penyelidikan adalah kasus dugaan penyelengan anggaran Dinas Perikanan dan kini satu perkara lagi belum diketahui.
“Apakah pemindahan Kajari Karimun ini, karena ketidakmampuan mengukir prestasi atau apakah kerena penyegaran. Ini tentunya menjadi pertanyaan kita semua dan publik di Karimun,” ujar Rahmad, salah satu penggiat media sosial, warga Karimun. (hj)