MAROS (HK) — Pria bernama Abdul Wahab (41), seorang manajer SPBU di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi otak perampokan di kantornya sendiri. Wahab nekat merampok lantaran terlilit utang senilai Rp 130 juta.
Peristiwa itu terjadi di SPBU Kassuarrang, Kecamatan Lau, Maros pada Kamis (7/12/2023) sekitar pukul 11.39 Wita. Wahab memerintahkan pria bernama Yusuf (39) sebagai eksekutor dalam aksi perampokan tersebut.
“Manajernya ini ada utang mengambil uang perusahaan, (totalnya Rp) 130 (juta),” ungkap Wakapolres Maros Kompol Andi Alamsyah kepada wartawan di Mapolres Maros, Selasa (12/12/2023).
Karena terdesak utang, Wahab mengatur skenario dan memerintahkan Yusuf sebagai eksekutor. Dalam aksi perampokan itu, Yusuf berhasil membawa kabur uang SPBU sebesar Rp 110 juta.
“Mengambil uang yang berada di atas meja bendahara sebanyak 1 kantong plastik yang berisi uang sekitar (Rp) 80 juta dan 2 ikat uang yang jumlahnya sekitar (Rp) 30 juta yang dimasukkan ke kantong celana Yusuf setelah itu melarikan diri,” urai Alamsyah.
Wahab dan Yusuf sempat memastikan kondisi di SPBU Kassuarang aman sebelum beraksi. Untuk melancarkan aksinya, Wahab sempat menyuruh office boy (OB) untuk turun dari lantai 2 kantor.
“Abdul Wahab pada kantin SPBU Kassuarang untuk menyuruh Ahmad sebagai OB untuk turun ke bawah membersihkan setelah itu mengecek kembali situasi dan semuanya dinyatakan aman.” tuturnya.
Setelah situasi aman, Yusuf datang dan menodongkan sebilah badik kepada salah satu karyawan bernama Mardawiyah yang ada di dalam ruang keuangan. Karyawan yang diancam pakai badik oleh pelaku, terpaksa menyerahkan uang sejumlah Rp 110 juta.
Atas perbuatannya itu, Wahab dan Yusuf disangkakan melakukan pencurian secara bersama-sama. Keduanya terancam hukuman pidana penjara selama 12 tahun.
“Pencurian yang didahului kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian secara bersama-sama diancam dengan pidana 12 tahun penjara,” jelasnya.
Meski terlilit utang, Wahab yang menjadi dalang perampokan tidak membayar utangnya dari uang hasil rampokan. Polisi menyebut Wahab menggunakan uang itu untuk foya-foya.
“Iya (untuk foya-foya), yang bersangkutan sering minum,” kata Kompol Alamsyah.
Alamsyah mengatakan Wahab dan Yusuf bersama-sama datang ke SPBU Kassuarang. Aksi Wahab itu diketahui melalui CCTV yang terpasang di beberapa sudut SPBU.
“Berdasarkan pemantauan CCTV saudara Abdul Wahab yang datang bersama dengan Yusuf terlihat naik ke lantai atas kantor SPBU Kassuarang,” terangnya.
Polisi awalnya menangkap Yusuf di Makassar pada Jumat (8/12/2023) pada pukul 01.30 Wita dini hari. Selanjutnya polisi menangkap Wahab di Maros di hari yang sama.
Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Benny Pornika mengatakan pelaku Yusuf berusaha melarikan diri saat dilakukan penangkapan. Aparat kemudian memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan sehingga diberikan tindakan tegas yang mengenai kakinya.
“Pelaku langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan perawatan medis lebih lanjut. Kemudian pelaku kami serahkan beserta barang bukti ke Polsek Lau, Polres Maros,” ujar Benny kepada detikSulsel, Jumat (8/12/2023).
Sumber: DetikSulsel