NATUNA (HK) — Hingga saat ini masih ada dua jabatan kepala dinas di lingkungan Pemkab Natuna yang masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt).
Kedua kepala dinas ini meliputi Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Natuna dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Kabupaten Natuna.
Terkait hal ini, Bupati Natuna, Wan Siswandi menegaskan bahwa pihaknya belum dapat mendefinitifkan kedua pengemban jabatan tersebut karena adanya aturan yang belum memungkinkan untuk melakukan pengangkatan kepala dinas definitf.
“Assesment dan pelantikan esolon II (Jabatan Kelapa Dinas) belum bisa kita laksanakan, aturannya harus dua tahun setengah setelah pejabat bersangkutan berhenti, baru bisa dilantik penggantinya secara definitif,” kata Bupati Siswandi kepada sejumlah wartawan di tempat kerjanya, Senin (15/1/2024).
Dikatakannya, aturan tersebut berupa peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang mengatur tentang ASN, termasuk mekanisme pengisian jabatan kepala dinas.
Namun disamping itu, Bupati Siswandi juga mengakui bahwa lembaga KASN sudah dilebur ke kementerian dan lembaga terkait, tapi hasil merjer lembaga itu belum dapat diterapkan di daerah.
“Ya betul, KASN udah dibubarkan, tapi kita belum terima putusannya. Jadi tetap saja kita belum bisa mengangkat yang definitif,” paparnya.
Dengan begitu, ia menegaskan bahwa pengangkatan kepala dinas definitif itu belum dapat ditentukan jadwalnya.
“Maka untuk saat ini belum lah, paling kalau ada nanti habis Pemilu lah,” ujarnya melempar senyum. (fat).