Menu

Mode Gelap
PMII Dorong Transparansi Audit Laporan Keuangan PT BIS Kompol Shallulahuddin Jabat Wakapolres Anambas Kompol Nurman Jabat Kapolsek Bintan Utara Hadir di Gurun Pasir Bintan, Wamenpar RI Nikmati Durian Daun Hingga Puji Kelezatan Sambal Gonggong BUMDes Kuala Sempang Kembangkan Bisnis Sea Food Ratusan Peserta PPPK Padati Halaman Mapolresta Tanjungpinang Urus SKCK

BERITA TERKINI

Terdakwa Kasus Korupsi PD BPR Bestari Dituntut 18 Tahun Penjara

badge-check


					Sidang tuntutan perkara korupsi dan TPPU pada PD BPR Bestari Tanjungpinang Tahun 2023 senilai Rp5,9 Miliar dengan Terdakwa Arif Firmansyah (Baju Koas Hitam-red), saat akan meninggalkan ruangan sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (02/09/2024) Perbesar

Sidang tuntutan perkara korupsi dan TPPU pada PD BPR Bestari Tanjungpinang Tahun 2023 senilai Rp5,9 Miliar dengan Terdakwa Arif Firmansyah (Baju Koas Hitam-red), saat akan meninggalkan ruangan sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (02/09/2024)

TANJUNGPINANG (HK) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menjatuhkan tuntutan selama 18 tahun penjara kepada Terdakwa Arif Firmansyah.

Terdakwa korupsi selaku Pejabat Eksekutif (PE) di bank milik pemerintah daerah yakni Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bestari Tanjungpinang dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (2/9/2024).

Tuntutan selama 18 Tahun Penjara terhadap terdakwa Arif Firmansyah yang diberikan oleh JPU Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang dimaksud merupakan total dalam dua perkara korupsi yang dilakukan terdakwa sekaligus yakni, terkait perkara pokok berupa tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai 5, 9 Miliar.

Untuk perkara pokok berupa tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa Arif Firmansyah, oleh JPU Kejari Tanjungpinang menuntut selama 9 Tahun ditambah denda Rp.500 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Kemudian JPU menambah hukuman terdakwa berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 5.991.229.607 atau sekitar Rp5,9 Miliar yang dikurangi dari sejumlah uang yang telah disita jaksa dari terdakwa dalam perkara ini sekitar Rp.242 juta.

Namun jika tidak dibayarkan oleh terdakwa melalui penyitaan seluruh harta kekayaannya yang tidak bisa mencukupi, maka akan diganti kurungan selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Sementara untuk perkara korupsi TPPU yang dilakukan oleh terdakwa Arif Firmansyah, JPU pada Kejari Tanjungpinang menjatuhkan tuntutan selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp.200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dari tuntutan JPU atas dua perkara korupsi sekaligus yang dilakukan oleh Terdakwa Arif Firmansyah tersebut jika ditotalkan menjadi 18 tahuh penjara.

“Terdakwa Arif Firmansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primer melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 jo Pasal 4 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,”ujar JPU Alinaex Hasibuan dari Kejari Tanjungpinang.

Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa Arif Firmansyah didampingi Penasehat Hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang sepakan mendatang, waktu yang diberikan oleh Majelis Hakim dipimpin Ricky Ferdinand didampingi dua hakim anggota, Fausi dan Syaiful Arif. (nel)

Baca Lainnya

PMII Dorong Transparansi Audit Laporan Keuangan PT BIS

5 Januari 2025 - 18:24 WIB

Pengurus Cabang PMII Tanjungpinang-Bintan Andi Sarippudin.

Ratusan Peserta PPPK Padati Halaman Mapolresta Tanjungpinang Urus SKCK

3 Januari 2025 - 15:48 WIB

Dugaan Mangkrak Proyek Rehabilitasi Rumah Detensi Imigrasi Senilai Miliaran Rupiah

3 Januari 2025 - 13:51 WIB

Perpustakaan Rutan Tanjungpinang Jadi Sarana Edukatif Warga Binaan

2 Januari 2025 - 19:16 WIB

Dugaan Mark Up, Proyek Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Rp3,59 M Akan Dilaporkan ke Polda

2 Januari 2025 - 18:03 WIB

bangunan gedung Radioterapi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAT Provinsi Kepri senilai Rp3,59 miliar akan dilaporkan ke Polda Kepri.
Trending di HUKUM KRIMINAL