BATAM (HK) — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri), melaksanakan Kegiatan Sita Serentak Tahun 2024, Selasa (7/5/2024) siang, bagi penunggak pajak.
Sita Serentak dilaksanakan oleh seluruh unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Kepri yang terdiri dari 6 Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Yaitu di KPP Madya Batam, KPP Pratama Batam Selatan, dan KPP Pratama Batam Utara. Kemudian KPP Pratama Tanjung Pinang, KPP Pratama Bintan, serta KPP Pratama Tanjung Balai Karimun.
Kepala Kanwil DJP Kepri, Imanul Hakim menjelaskan, Sita Serentak merupakan sebuah upaya untuk membantu, serta meningkatkan pengamanan penerimaan negara dari sektor pajak.
“Khususnya melalui tindakan penagihan, dan berupa penyitaan. Selain itu kegiatan Sita Bersama ini tentunya juga bertujuan untuk memberikan detterent effect, serta kesadaran bagi para Wajib Pajak ataupun Penanggung Wajib Pajak, untuk segera melunasi hutang pajaknya,” tegas Imanul, Selasa (7/5/2024), siang.
Ini satu bentuk penegakkan hukum, tegas Kakanwil DJP Kepri, supaya semua wajib pajak dapat melaksanakan kewajibannya, sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku
Sedangkan Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (Kabid PPIP), Kanwil DJP Kepri, Rizal Fahmi melaporkan bahwa, kegiatan telah menghasilkan beberapa objek sita.
Yaitu berupa tanah, kendaraan bermotor, dan rekening wajib pajak yang tersimpan dibeberapa perbankan. Yakni dengan nilai taksiran sementara, sebesar Rp 2 miliar, atas seluruh aset tersebut.
“Terhadap aset aset yang telah dilakukan penyitaan bersama, sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap KPP akan segera melakukan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), untuk segera dilakukan pelelangan terhadap semua aset sita itu, kecuali terhadap semua aset sita berupa rekening Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang tersimpan di bank,” ungkap Rizal.
Maka, ujarnya, terhadap semua aset yang telah disita berupa rekening Wajib Pajak, atau Penanggung Pajak, yang tersimpan di bank akan dilakukan sebuah prosedur pemindahbukuan untuk melunasi hutang pajak yang masih tersisa.
Namun demikian, jelas Kabid PPIP, Wajib Pajak/Penanggung pajak ini masih diberi kesempatan, untuk segera melunasi atas hutang hutang pajaknya sebelum adanya pengumuman lelang secara resmi oleh KPKNL.
#PajakKuatAPBNSehatIndonesiaSejahtera Narahubung Media: Delfi Azraaf Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kepri: Telpon pada 0778 4885762, atau email: [email protected] (r/Nov).