TANJUNGPINANG (HK) – Ditargetkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TIPD) sebesar Rp 4 miliar, namun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang, hanya bisa capai Rp 1,6 miliar retribusi sampah di kota itu.
“Tak capai target. Ini karena tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar retribusi sampah masih rendah, sebab belum semua masyarakat yang membayar,” sebut Kepala DLH Kota Tanjungpinang, Riono pada Jumat (12/1/2024).
Lanjut Riono, kendala lainnya karena keterbatasan petugas juru pungut di lapangan, sehingga retribusi belum maksimal. Kedepanya pihaknya berharap adanya penambahan petugas.
“Kami hanya punya juru pungut sebanyak 14 orang, dan masing-masingnya hanya bisa memungut ke 200 rumah, sementara seharusnya sebanyak 400 rumah,” jelasnya.
Riono menyebutkan, melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Sampah yang baru disahkan beberapa waktu lalu itu, nantinya dapat meningkatkan kembali partisipasi masyarakat terkait retribusi sampah.
“Di perda itu sudah diatur. Untuk iurannya rumah Rp 5 ribu, ruko Rp 50 ribu,” ujarnya.
Dikatakan Riono, semoga saja di tahun ini partisipasi masyarakat terkait iuran sampah lebih meningkat, sebab besaran retribusinya pro rakyat.
“Perda sekarang ini besaran retribusi lebih rendah dibanding sebelumnya, kemaren itu untuk rumah Rp 10 ribu dan, ruko Rp 120 ribu,” tutupnya. (Per).