Menu

Mode Gelap
Gubernur Ansar Ajukan Diskresi Penataan Tenaga Non-ASN dalam Rakor Bersama Mendagri Saksi Tiwan Mengaku Tidak Tahu Pengoperan Hak Tanah ke Terdakwa Uul Tragis, Tiga Wanita Bawah Umur di Bintan Jadi Korban TPPO Ka Rutan Tanjungpinang Sambangi Langsung Kamar Warga Binaan Hari Jadi ke-241 Perkuat Persatuan dan Komitmen Pembangunan Tanjungpinang Siswa SMPN 4 Tanjungpinang Nikmati Makan Bergizi Gratis

BERITA TERKINI

SYL Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

badge-check


					Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem, Hermawi Taslim mengatakan, status tersangka yang menimpa kadernya Syahrul Yasin Limpo (SYL) merupakan bagian mekanisme hukum. Perbesar

Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem, Hermawi Taslim mengatakan, status tersangka yang menimpa kadernya Syahrul Yasin Limpo (SYL) merupakan bagian mekanisme hukum.

JAKARTA (HK) – Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem, Hermawi Taslim mengatakan, status tersangka yang menimpa kadernya Syahrul Yasin Limpo (SYL) merupakan bagian mekanisme hukum. KPK menetapkan SYL terkait kasus pemerasan pejabat eselon I dan II di Kementerian Pertanian (Kementan) di Jakarta pada Rabu (11/10/2023) malam WIB.

Atas dasar itu, kata dia, Nasdem memaklumi hal itu sebagai bagian dari proses hukum yang harus dijalani oleh eks menteri pertanian (mentan) itu. Hermawi juga mendukung langkah SYL yang memilih menggugat praperadilan atas kasus yang ditangani KPK.

“Sama halnya SYL memasukan permohonan praperadilan atas statusnya itu dan kita juga menghormatinya sebagai bagian dari penggunaan hak hukum,” ujar Hermawi di Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Dia menegaskan, Nasdem ingin agar kasus SYL berjalan sesuai koridor berlaku. “Kami hanya meminta agar seluruh proses yang akan dilalui SYL harus dalam prinsip rule of law, dalam prinsip-prinsip hukum yang fair, adil, dan bermartabat. Beliau sudah punya tim lawyer. Kita support dari belakang,” ucap Hermawi.

KPK resmi mengumumkan tiga tersangka dalam kasus rasuah di Kementan dengan tersangka SYL. “Menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut SYL (Syahrul Yasin Limpo) Menteri Pertanian RI periode 2019-2024,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Selain SYL, dua tersangka lainnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Mohammad Hatta. Johanis menjelaskan, ketiganya diduga telah melakukan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan.

Ketiganya juga ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan. “Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan,” jelas Johanis.

Namun, KPK baru menahan Kasdi. Pasalnya, SYL dan Hatta tidak memenuhi panggilan KPK pada Rabu. Keduanya pun telah mengirim surat konfirmasi ke KPK.

SYL diketahui sedang pulang kampung untuk menjenguk ibunya yang sedang sakit di Makassar.

 

Sumber: Republika

Baca Lainnya

Gubernur Ansar Ajukan Diskresi Penataan Tenaga Non-ASN dalam Rakor Bersama Mendagri

8 Januari 2025 - 20:45 WIB

Gubernur Kepri bersama Mendagri saat Virtual zoom dalam penataan tenaga non-ASN, Rabu (8/1)

Saksi Tiwan Mengaku Tidak Tahu Pengoperan Hak Tanah ke Terdakwa Uul

8 Januari 2025 - 20:32 WIB

Saksi Tiwan saat berikan keterangan dalam sidang perkara dugaan kasus pidana penipuan dan penggelapan oleh terdakwa Maulana Rifai alias Uul, berupa penjualan lahan milik saksi Hj. Ciah Sutarsih dan H. Ramli (alm) seluas 8 hektar, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (08/01/2025).

Tragis, Tiga Wanita Bawah Umur di Bintan Jadi Korban TPPO

8 Januari 2025 - 14:31 WIB

Tim penyidik Unit Reskrim Polsek Bintan Timur saat memeriksa dua pelaku dugaan pedagang anak di bawah umur, usai penangkapan, Rabu (08/01/2025)

Siswa SDN 008 Sagulung Diminta untuk Implementasikan Program “7 Kebiasaan Menuju Anak Indonesia Hebat”

6 Januari 2025 - 18:14 WIB

Citra Kebun Wisata Destinasi Ramah Edukasi dan Eksportir Buah Andalan di Batam

6 Januari 2025 - 18:01 WIB

Trending di BATAM