Menu

Mode Gelap
Ubah Hobi Jadi Sumber Penghasilan SDN 008 Batu Aji Berkembang Pesat, Akreditasi B Yayasan Radmila Hadirkan Harapan Baru untuk Anak-Anak Batam Penduduk Miskin di Kepri 124.96 Jiwa Ansar Temui Mendag RI, Bahas Pengembangan KEK KPBPB di Kepri Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda

POLITIK

Suharso Resmi Diberhentikan sebagai Ketum PPP

badge-check


					PPP mengeluarkan fatwa memberhentikan Ketua Umumnya, Suharso Monoarfa dan mengangkat Muhammad Mardiono sebagai Plt ketum PPP.  - VOI Perbesar

PPP mengeluarkan fatwa memberhentikan Ketua Umumnya, Suharso Monoarfa dan mengangkat Muhammad Mardiono sebagai Plt ketum PPP. - VOI

Dianggap Membuat Kegaduhan.

JAKARTA (HK) – Majelis Syariah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Majelis Pertimbangan PPP, dan Majelis Kehormatan PPP disebut telah melakukan musyawarah. Hasil kesimpulannya adalah mengeluarkan fatwa yang memberhentikan Suharso Monoarfa dari kursi ketua umum PPP.

Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan PPP, Usman M Tokan menjelaskan bahwa ketiga majelis tersebut sudah menggelar musyawarah kerja nasional (Mukernas) di Banten. Hasilnya pada hari ini adalah menunjuk Ketua Majelis Pertimbangan PPP, yang juga anggota Dewan Pertimbangan Presiden Muhammad Mardiono sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PPP.

“Pimpinan Majelis Syariah, pimpinan Majelis Kehormatan, pimpinan Majelis Pertimbangan, pimpinan dan lembaga DPP PPP, Banom, dan pimpinan wilayah dari 29 Provinsi menghasilkan ketetapan memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dan mengukuhkan saudara H. Muhammad Mardiono sebagai Plt Ketua Umum DPP PPP sisa masa bakti 2020 – 2025,” ujar Usman saat dihubungi, Senin (5/9).

Dalam keterangan sebelumnya, ia menjelaskan, Majelis Syariah Partai Persatuan PPP, Majelis Pertimbangan PPP, dan Majelis Kehormatan PPP disebut telah melakukan musyawarah. Hasil kesimpulannya adalah mengeluarkan fatwa yang memberhentikan Suharso Monoarfa dari kursi ketua umum PPP.

Ia menjelaskan, Majelis Syariah PPP, Majelis Pertimbangan PPP, dan Majelis Kehormatan PPP telah tiga kali melayangkan surat permintaan agar Suharso mundur dari kursi ketua umum. Surat permintaan tersebut merupakan imbas dari sorotan dan kegaduhan yang dibuat oleh Suharso, yang berimplikasi kepada eksistensi partai.

Tiga Majelis PPP tersebut juga telah meminta pendapat hukum yang sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PPP. Serta, meminta pengurus harian DPP PPP segera melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) ketua umum untuk mengisi lowongan jabatan tersebut.

“Kemudian pada tanggal 2-3 September bertempat di Bogor, Mahkamah Partai melakukan rapat dan mengeluarkan pendapat Mahkamah Partai, bahwa menyepakati usulan tiga pimpinan Majelis untuk memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025,” ujar Usman.

Ketua Majelis Syariah PPP, Mustofa Aqil Siradj disebutnya meminta agar fatwa tersebut harus diikuti oleh seluruh pengurus, kader, dan simpatisan PPP seluruh Indonesia. Karena, di tangan para kyai, ulama, dan habaib inilah yang melahirkan partai berlambang Ka’bah itu.

“Selaku Ketua Majelis Syariah dalam arahannya meminta agar persoalan ini harus segera dapat diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat dalam rangka kemaslahatan umat, bangsa dan negara, sesuai kaidah dan aturan organisasi PPP yang berasaskan Islam ini,” ujar Usman.

Sumber: Republika

Baca Lainnya

Ubah Hobi Jadi Sumber Penghasilan

16 Januari 2025 - 12:54 WIB

SDN 008 Batu Aji Berkembang Pesat, Akreditasi B

16 Januari 2025 - 12:48 WIB

Yayasan Radmila Hadirkan Harapan Baru untuk Anak-Anak Batam

16 Januari 2025 - 12:37 WIB

Penduduk Miskin di Kepri 124.96 Jiwa

15 Januari 2025 - 19:18 WIB

Kepala BPS Kepri Margareta Anggorowati, saat release berita statistik di Kantor BPS Kepri, Tanjungpinang, Rabu (15/1).

Ansar Temui Mendag RI, Bahas Pengembangan KEK KPBPB di Kepri

15 Januari 2025 - 18:37 WIB

Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad SE menemui Menteri Perdagangan RI Dr Budi Santoso MSi di Jakarta, Selasa (14/1)
Trending di BERITA TERKINI