BATAM BERITA TERKINI

Sudah Belasan Tahun Berdiri, Pemilik Kios di GMP Piayu Tolak Digusur Tanpa Solusi, Ancam Demo ke Pemko Batam

Kios di row jalan S. Parman kawasan GMP Piayu, Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam

BATAM (HK) – Ratusan pemilik kios di row jalan S. Parman kawasan GMP Piayu, Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam, mengancam menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran ke Kantor Wali Kota Batam dan DPRD Kota Batam jika mediasi terkait rencana pengosongan dan pembongkaran kios tidak menghasilkan keputusan yang berpihak kepada mereka.

Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan atas rencana penggusuran kios oleh Tim Terpadu Kota Batam yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (7/5/2026).

Sedikitnya 500 pedagang dan pemilik kios sebelumnya telah bersiap turun ke jalan pada Rabu (6/5/2026). Mereka berencana bergerak dari kawasan kios di Jalan S. Parman menuju pusat pemerintahan Kota Batam menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat.

Namun, rencana aksi damai itu terpaksa dibatalkan setelah surat pemberitahuan demonstrasi tidak diterima Polresta Barelang karena dinilai tidak memenuhi ketentuan batas waktu penyampaian.

Sebagai gantinya, para pedagang diarahkan mengikuti mediasi dengan Pemerintah Kota Batam yang dijadwalkan berlangsung di Kantor Camat Sungai Beduk.

Kapolda Kepri Bertemu 12 Korwil SPPG Batam Sembari Perkuat Pengawasan MBG, Utamakan Tenaga Kerja Lokal

Perwakilan pedagang, Swarna Duha, menegaskan pihaknya bersedia menempuh jalur dialog, namun hanya jika pertemuan tersebut dihadiri pejabat yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.

“Kami para pedagang dan pemilik kios sebenarnya sudah sepakat untuk demo. Tapi surat kami ditolak dan diarahkan mediasi besok di kantor camat. Kalau yang hadir pengambil keputusan, kami siap hadir. Tapi kalau tidak bisa mengambil kebijakan, percuma saja pertemuan itu. Lebih baik kami demo,” tegas Swarna, Selasa (5/5/2026).

Menurut dia, kekecewaan para pedagang dipicu terbitnya surat perintah pembongkaran yang mereka terima pada 4 Mei 2026. Dalam surat tersebut disebutkan pengosongan dan pembongkaran paksa akan dilaksanakan pada Kamis (7/5/2026).

Padahal, kios-kios di kawasan tersebut telah berdiri sekitar 17 tahun dan menjadi sumber mata pencaharian bagi sedikitnya 200 pemilik kios.

“Kami terpaksa menyuarakan aspirasi karena sampai sekarang tidak ada solusi yang jelas. Kami hanya meminta keadilan, jangan langsung digusur tanpa kepastian relokasi atau kompensasi,” ujarnya.

Kontainer Sampah Berisi Baterai Lithium Terbakar di Palm Spring Batam

Swarna mengungkapkan, kios-kios itu dulunya dibeli melalui koperasi yang dibangun pemerintah.

“Dulu kios ini dibeli melalui koperasi yang dibangun pemerintah. Sekarang tiba-tiba kami diminta mengosongkan tanpa solusi yang jelas,” katanya.

Para pedagang menuntut Pemerintah Kota Batam menyediakan lokasi relokasi yang layak, memberikan kompensasi ganti rugi, serta menunda penggusuran sampai tercapai kesepakatan yang adil.

Mereka juga mempertanyakan alasan percepatan pembongkaran yang disebut-sebut untuk kepentingan pembangunan drainase.

“Kami berkali-kali bertanya kapan proyek itu dimulai, tapi tidak pernah dijawab. Kalau memang untuk pembangunan, kami mendukung. Tapi jangan abaikan nasib kami,” kata Swarna.

BI Tahan Suku Bunga 5,75 Persen, GWM Bank Turun Bertahap Mulai November

Ia menegaskan para pedagang tidak menolak pembangunan yang dilakukan pemerintah, namun berharap ada komunikasi yang terbuka dan solusi konkret.

“Kami tidak melawan pembangunan. Kami hanya minta solusi. Jangan sampai kami kehilangan mata pencaharian begitu saja,” pungkasnya. (dam)