TANJUNGPINANG (HK) – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Tanjung Moco Tahap V Dompak kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (21/04/2025)
Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menghadirkan tiga orang penting, yakni dua saksi dan satu ahli.
Jalannya sidang dipimpin Majelis Hakim, Boy Syailendra, didampingi dua Hakim Anggota, Fausi, dan Syaiful Arif. Bertindak sebagai panitera, Antoni Panjaitan. Sementara tim penuntut umum terdiri dari Sari Ramadhani, Endang Asri Pusparani, dan Rachmadifa Alindra.
Sidang ini menghadirkan Azis Kasim Djou dan R. Arfi Kurniawan sebagai saksi, serta Yulizar, S.T. sebagai ahli di bidang konstruksi.
Ketiganya memberikan keterangan untuk dua terdakwa, yakni Abdurrahim Kasim Djou dan Hariyadi, yang diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi terkait proyek pelabuhan tersebut.
Selama persidangan berlangsung pertanyaan demi pertanyaan dilontar baik dari hakim, jaksa penuntut umum, serta penasihat hukum masing-masing terdakwa untuk menggali kesaksiannya.
Agenda berikutnya dijadwalkan pada Senin 28 April 2025 mendatang, dengan lanjutan pemeriksaan saksi-saksi yang akan kembali dihadirkan oleh jaksa.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya proyek Pelabuhan Tanjung Moco dalam mendukung konektivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Sebagaimana diketahui, kedua terdakwa didakwa bersalah melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 5.607.666.968.
Atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/LHP/XXI/10/2024 tanggal 2 Oktober 2024 sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tersebut.
Keduanya didakwa bersalah dalam dakwaan primair diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Selanjutnya dalam dakwaan subsidair, diatur dan diancam melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Dalam perkara itu terdakwa atas nama Haryadi selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus pejabat KSOP Kelas II Tanjungpinang, serta Abdul Rahim Kasim Djoe selaku Direktur PT Iklhas Maju Sejahtera (IMS) yang merupakan kontraktor pelaksana proyek pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco Tahap V Tahun Anggaran 2015.
Haryadi selaku PPK untuk kegiatan pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan laut Tanjung MocoTahap V APBN Tahun Anggaran 2015. Sementara terdakwa Abdurrahim Kasim Djou selaku direktur PT IKM berdasarkan Akta Notaris Nomor 18 tanggal 28 Agustus 2014.
Kedua terdakwa melaksanakan pekerjaan lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Tanjung Moco Tahap V APBN Tahun Anggaran 2015 sebagaimana PT. Ikhlas Maju Sejahtera telah ditunjuk sebagai pelaksana atau penyedia barang dan jasa dengan nilai kontrak sebesar Rp 20.717.320.000. (**)