ANAMBAS (HK) – Seorang pria berinisial MZ (21) di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas diringkus polisi, karena melakukan penganiyaan terhadap pria berinisial DI (26).
Penganiayaan itu terjadi di pelabuhan Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas pada Kamis (5/9/2024) sekitar pukul 22:30 WIB.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rio Ardian mengatakan, penganiayaan itu dipicu oleh motif cemburu pelaku kepada korban.
Dimana pelaku cemburu kepada korban, sebab korban dengan istrinya pelaku telah melakukan perselingkuhan melalui percakapan WhatsApp dengan korban.
Penganiayaan itu terjadi saat pelaku MZ menuju pelabuhan Tarempa dengan niat membongkar muatan barang dari kapal.
“Namun, saat tiba di pelabuhan, pelaku secara tidak sengaja bertemu dengan korban DI (26). Pertemuan tersebut memicu emosi pelaku yang langsung mendatangi korban dan melakukan pemukulan,” kata Rio, Sabtu (7/9/2024).
Disebutkan Rio, akibat kejadian itu, korban pingsan ditempat, lalu korban dibawa oleh temannya ke Rumah Sakit Umum Daerah Tarempa.
“Atas perbuatan tersebut, MZ dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan,” imbuhnya. (cw03)