Menu

Mode Gelap
Kejari Tanjungpinang Limpahkan Berkas 2 Tersangka Korupsi Pelabuhan Tanjung Moco Karumkital Dr. Midiyato Suratani Sampikan Exit Briefing IAI Hidayatullah Batam Gelar Ikhtibar Tahfidz untuk Kokohkan Iman Mahasiswa SD Islam Plus Mukhtarul Arifin Sekolah Modern yang Integrasikan Pendidikan Islami dan Karakter Unggul Ruang Belajar Terbatas, SDN 014 Sagulung Terapkan Sistem Belajar Tiga Shift SMAN 18 Batam Sekolah Penggerak dengan Ragam Ekstrakurikuler Unggulan

BERITA TERKINI

Sentuh Angka Target, Program PKB Kepri Capai Rp25 M

badge-check


					Warga Kepri saat melakukan pengurusan berkas dalam progran pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar oleh Bapenda Kepri. Foto: ANTARA/Jessica Perbesar

Warga Kepri saat melakukan pengurusan berkas dalam progran pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar oleh Bapenda Kepri. Foto: ANTARA/Jessica

BATAM (HK) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau mencatat program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sudah mencapai target yaitu sebesar Rp25 miliar.

Kepala Bapenda Kepri Diky Wijaya di Batam, Sabtu (18/11/2023) mengatakan program pemutihan PKB tersebut berlangsung sejak 16 Oktober hingga 18 November 2023.

“Target pemutihan itu di tanggal17 November kita sudah mencapai target 100 persen,” ujar Diky.

Diky menjelaskan program pemutihan PKB yang diberikan meliputi keringanan pokok atas tunggakan PKB sebesar 50 persen, pembebasan sanksi administrasi PKB 100 persen, dan Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya (SWDKLLJ) 100 persen selain tahun berjalan.

“Dengan 3 kebijakan yang diberikan Gubernur Kepri kepada masyarakat Provinsi Kepri, tentunya kami berharap kepada seluruh masyarakat Kepri bahwa nanti di tahun 2024 akan diberlakukan terkait masalah pelaksanaan Pasal 74 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan.

Dalam pasal tersebut, bahwa 5 tahun wajib pajak tidak dibayarkan maka secara otomatis kendaraan di dalam sistem akan dihilangkan datanya dan dianggap bodong,” kata dia.

Selain itu, Bapenda juga melanjutkan program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang dibeli atau dijual di wilayah Provinsi Kepri.

Kata Diky, program bebas BBNKB II ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor serta data kepemilikan kendaraan bermotor di Provinsi Kepri dapat lebih akurat dan terbarukan. 

 

Sumber: Antara News Kepri

Baca Lainnya

Kejari Tanjungpinang Limpahkan Berkas 2 Tersangka Korupsi Pelabuhan Tanjung Moco

9 Januari 2025 - 12:47 WIB

Tim JPU bidang Pidsus Kejari Tanjungpinang saat melimpahkan berkas berikut kedua tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco Tahap V Tahun Anggaran 2015 ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Kamis (09/01/2025)

Karumkital Dr. Midiyato Suratani Sampikan Exit Briefing

9 Januari 2025 - 08:09 WIB

Karumkital Dr. Midiyato Suratani Kolonel Laut (K) dr. Mohamad Sulaiman Abidin, Sp.M., melaksanakan exit briefing, Rabu (8/1).

IAI Hidayatullah Batam Gelar Ikhtibar Tahfidz untuk Kokohkan Iman Mahasiswa

8 Januari 2025 - 21:50 WIB

SD Islam Plus Mukhtarul Arifin Sekolah Modern yang Integrasikan Pendidikan Islami dan Karakter Unggul

8 Januari 2025 - 21:39 WIB

Ruang Belajar Terbatas, SDN 014 Sagulung Terapkan Sistem Belajar Tiga Shift

8 Januari 2025 - 21:33 WIB

Trending di BATAM