TANJUNGPINANG (HK) – Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan sosial beribadah, maupun kebebasan beragama bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP), rumah tahanan negara (Rutan), kementerian hukum dan hak azazi manusia (Kemenkumham), membangun rumah ibadah bagi pemeluk Agama Buddha.
Yakni, membangun sebuah Vihara Cetiya Tri Dharma Theravada dalam Komplek Rutan Kelas I Tanjungpinang, yang didanai melalui program corporate social responsibility (CSR), CV Nagoya Modern.
Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pemotongan pita, oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Kemenkumham Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram, Selasa (29/10).
I Nyoman mengatakan bahwa, pembangunan vihara tersebut untuk mendukung kebebasan beragama bagi seluruh warga binaan di Rutan Tanjungpinang dalam melaksanakan ibadah.
Pembangunan Vihara ini, imbuhnya, untuk warga binaan yang beragama Buddha yang didanai melalui program corporate social responsibility (CSR), dari CV Nagoya Modern.
“Dengan diresmikannya vihara ini, diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan ketenangan bagi 18 orang warga binaan beragama Buddha yang sedang menjalani masa pidana di Rutan Tanjungpinang,” ujar Kakanwil Kemenkumham Kepri, Selasa (29/10/2024) siang.
I Nyoman mengungkapkan, pembangunan vihara ini sebagai bentuk komitmen Kemenkumham Kepri dalam menekankan pentingnya toleransi antarumat beragama, sesama warga binaan Rutan Kelas I Tanjungpinang.
“Saat ini, ada 18 orang warga binaan yang beragama Budha. Kami berharap dengan adanya vihara ini, warga binaan beragama Budha dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk, lalu siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
Untuk operasional vihara, Rutan Tanjungpinang bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Tanjungpinang, dengan mendatangkan petugas-petugas yang akan mengisi ibadah umat Buddha di vihara.
“Selain vihara, Rutan Tanjungpinang saat ini juga sudah dilengkapi dengan fasilitas rumah ibadah masjid, dan dalam waktu dekat akan dibangun gereja,” pungkas I Nyoman. (vnr)