KARIMUN (HK) — Satreskrim Polres Karimun bersama Polsek Meral berhasil ungkap kasus PMI ilegal menuju Malaysia. Senin (29/04/2024).
Konferensi pers ini dipimpin oleh Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Karimun, Kapolsek Meral, dan Kasi Humas Polres Karimun.
Dalam pengungkapan kasus ini, Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Karimun telah berhasil menggagalkan upaya pengiriman PMI ilegal menuju Malaysia pada hari Sabtu (27/4/2024) sekitar pukul 11.00 WIB. Informasi tersebut diperoleh dari masyarakat, yang melaporkan rencana pengiriman PMI ilegal melalui pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.
Selanjutnya, Unit II Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan satu orang tersangka dan dua orang saksi terkait kasus ini.
Tersangka berinisial M (31) diduga sebagai orang yang meminta uang sebesar Rp. 35.000.000 untuk pengurusan keberangkatan seorang calon TKI ilegal yang berinisial F (28) dari Surabaya menuju Korea Selatan.
Kapolres Karimun juga menjelaskan bahwa Unit Reskrim Polsek Meral telah berhasil menggagalkan upaya pengiriman PMI ilegal pada hari Jumat (26/4/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
Informasi ini juga diperoleh dari masyarakat, mengenai rencana pengiriman PMI secara ilegal melalui Pelabuhan Pelantar Kayu Pabrik Es di Sei Pasir, Kecamatan Meral, menggunakan kapal motor bernama KM. USAHA 2 GT.3 menuju Pulau Assan. Unit Reskrim Polsek Meral berhasil mengamankan dua tersangka terkait kasus ini.
Dari hasil interogasi, pelaku D mengakui bahwa pelaku L (DPO) menawarkan kepada pelaku D untuk mengangkut enam calon PMI dari Pelabuhan Domestik Tg. Balai Karimun ke Pulau Asam/Assan dengan imbalan upah sebesar Rp 1.500.000 per orang. Setelah tiba di Pulau Asam/Assan, keenam calon PMI tersebut akan dijemput oleh kapal lain untuk dibawa ke Malaysia.
Dalam penangkapan ini, Unit II Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari pelaku M (31) dan Unit Reskrim Polsek Meral berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku D (29) dan pelaku A (56).
Kapolres Karimun menjelaskan bahwa ke tiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000,-, serta Pasal 86 huruf c Jo Pasal 72 huruf c Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000,-. (r/Ilh)