KARIMUN (HK) – Satpolairud Polres Karimun berhasil mengamankan 6 (enam) orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui pantai Pelawan Kec. Meral Barat Kab. Karimun pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 01.00 wib, Senin (22/4/2024).
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa “penggagalan pengiriman PMI ilegal menuju Malaysia ini terjadi pada tanggal 18 April 2024 sekira pukul 01.00 wib bermula dari adanya informasi yang didapat oleh personel Satpolairud Polres Karimun dari masyarakat mengenai rencana akan adanya pengiriman PMI secara illegal dengan cara non prosedural menggunakan speedboat pancung fiber melalui pantai Pelawan Kec. Meral Barat Kab. Karimun,” ungkapnya.
“Penyidik Satpolairud Polres Karimun menetapkan 1 (satu) orang tersangka berinisial I (48) serta mengamankan 6 (enam) orang laki-laki calon TKI illegal ke Malaysia dimana tersangka berinisial I (48) meminta uang untuk perjalanan/ongkos sebesar Rp.4.000.000 (empat juta rupiah) per orangya,” tambah Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H.
Pada hari Rabu (17/4/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, personel gakkum Satpolairud Polres Karimun mendapat informasi dari masyarakat tentang rencana penyelundupan 6 calon PMI ilegal menggunakan speedboat pancung fiber. Kemudian, pada hari Kamis, 18 April 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, unit gakkum menemukan speedboat tersebut bersama dengan 6 calon PMI dan seorang tekong di Pantai Pelawan.
Setelah interogasi singkat, diketahui bahwa calon PMI berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat dan telah membayar Rp 7.000.000 per orang kepada seseorang yang berperan sebagai perantara darat. Tekong speedboat tersebut, yang diduga bernama I, akan membawa mereka ke Malaysia dengan upah Rp 4.000.000 dari perantara tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 1 (Satu ) unit boat pancung fiber, 1 (satu) unit hp merek oukitel, 1 (satu) unit hp merek vivo, 1 (satu) unit hp merek samsung lipat, 1 (satu) lembar surat E-pas kecil, 2 (dua) jerigen BBM jenis pertalite, uang tunai sejumlah Rp 210.000.-(dua ratus sepuluh ribu rupiah), uang tunai Ringgit sejumlah Rm 5.-(lima ringgit) dan 1 (satu) lembar potongan tiket pesawat Super Air Jet.
“Terhadap tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang nomor 18 tahu 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia” dengan ancaman hukuman paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000.-(lima belas miliar rupiah) dan pasal 86 huruf c Jo pasal 72 huruf c Undang-Undang nomor 18 tahu 2017 tentang pekerja migran Indonesia “setiap orang dilarang menempatkan pekerja migran indonesia tanpa SIP2MI dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000.-(lima belas miliar rupiah),” tutup Kasatpolairud Polres karimun. (r/Ilh)