Di antaranya jumlah WBP dipindahkan dari Rutan Kelas I Tanjungpinang ke Lapas Tanjungpinang sebanyak 14 orang.
Kemudian, ujarnya, Rabu (16/2/2022) kembali dilaksanakan pemindahan WBP, khusus terhadap kasus Narkotika sebanyak 15 orang ke Lapas Narkotika Tanjungpinang.
“Proses kepindahan ini akan terus dilakukan, apabila WBP telah lengkap dalam semua proses dan pemberkasannya,” pungkas Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang.
Hal senada ditambahkan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Tanjungpinang, Al Imran yang menjelaskan, terhadap skenario pemindahan WBP tersebut, sudah dilakukan secara matang.
Baca juga: Polsek Tanjungpinang Timur Serahkan Bantuan Sembako
Dia menjelaskan, sebelum diberangkatkan untuk pemindahan, para WBP tersebut lebih dulu dikumpulkan dan dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen.
“Proses pemindahan telah berjalan dengan lancar dan sekarang para WBP sudah diserahterimakan kepada Lapas,” kata Ali Imran.
“Alhamdulillah perjalanan pemindahan lancar dan kami mendapatkan laporan dari anggota yang melakukan pengawalan, saat ini mereka (WBP) sudah tiba maupun sudah diserahterimakan di lapas tujuan,” pungkasnya. (nel)
