KARIMUN (HK) – Seorang pria berinisial IL (32) berupaya menyelundupkan 3.947 Butir ekstasi ditangkap saat berada di jalan Nusantara Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (21/9/2023).
Aksi pria warga Kecamatan Kundur Barat ini tidak berjalan mulus usai ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Karimun Polda Kepri
Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono, S.I.K., M.H didampingi langsung Kasat Narkoba Polres Karimun IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K dan humas Polres Karimun Bripka Harpen Sosuro, S.H. saat menggelar konferensi pers dilantai dua gedung Catur Prasetya, menjelaskan,pengungkapan berawal dari informasi yang didapat dan kecurigaan petugas yang melihat gerak – gerik IL saat sedang berada di jalan Nusantara Karimun.
Setelah IL didekati dan dilakukan pemeriksaan dan menggeledah tas ransel berwarna merah hitam yang disandangnya dan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berwarna putih yang berisikan 4 (empat) bungkus narkotika di duga jenis pil ekstasi yang di bungkus dengan plastik bening yang di lapisi dengan plastik aluminium yang di balut dengan plastik bubble wrap.
“Selanjutnya IL kita intrograsi dan didapati pengakuan, ILdiperintah mengambil barang berupa tas ransel oleh JM (DPO) di salah satu wisma di wilayah kecamatan Karimun yang akan dibawa ke pulau wilayah Karimun,” ujar Herie Pramono
Ia menjelaskan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku IL adalah 4 (empat) bungkus narkotika diduga jenis pil ekstasi berwarna biru bertuliskan “TIGER“ yang dibungkus plastik bening dengan jumlah 3.947 (tiga ribu sembilan ratus empat puluh tujuh) butir, 1 (satu) buah tas ransel berwarna merah hitam, 1 (satu) unit handphone dan uang tunai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” kata dia.
Sementara Kasat Narkoba Polres Karimun IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K yang baru saja menjabat di Polres Karimun menyampaikan komitmennya untuk memberantas segala tindak penyelundupan dan penyalahgunaan narkoba di Karimun Darussalam Bumi Berazam.
“Kami mohon dukungan semua pihak, dan juga mohon dukungan rekan-rekan pers di Karimun untuk bersama perang melawan narkoba,” ucap Alfin. (hhp)