PT. Tirta Madu Sebelumnya Sempat Didenda Rp10 Miliar.
BINTAN (HK) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menindak perkebunan sawit ilegal di Kabupaten Bintan, terkait praktik lancung yang membabat hutan produksi menjadi lahan sawit demi meraup cuan (uang).
Sehingganya, perusahaan perkebunan sawit, PT Tirta Madu, mendapat sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), karena menggarap kawasan hutan produksi konversi secara ilegal, di Desa Malang Rapat, Kabupaten Bintan.
Luas lahan perkebunan kelapa sawit yang digarap oleh perusahaan tersebut, mencapai 7.000 hektare, dan setelah dilakukan survei dan identifikasi, ternyata ada 4.000 hektare lahan kebun sawit tersebut, masuk kawasan hutan produksi konversi.
“KLHK menindaklanjuti hasil temuan tersebut. Tahap pertama dengan denda, dan tahap kedua menunggu sanksi,” ungkap Kepala KPHP Unit IV Bintan–Tanjungpinang, Ruah Alim Maha, Kamis (16/02).
Sebagai tindak lanjut, ungkapnya, KLHK menetapkan sanksi berupa pembayaran denda sebesar Rp10 miliar, terhadap lahan hutan produksi konversi seluas 1.500 hektare, yang dikelola untuk kepentingan bisnis perkebunan kelapa sawit.
“Denda tersebut sudah dibayarkan oleh pihak perusahaan sejak 2 tahun lalu. Namun, untuk lahan hutan produksi konversi seluas 2.500 hektare yang juga dikelola oleh perusahaan, KLHK belum menetapkan sanksi,” kata Ruah Alim Maha.
Maka, imbuhnya, Tim KLHK dalam waktu dekat akan melakukan analisis berdasarkan survei dan identifikasi di kawasan hutan lindung produksi, sehingga dapat menghitung nilai kerugian negara.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit IV Bintan-Tpi, juga memprediksi bahwa, nilai denda yang dikenakan pada tahap kedua, tentu akan lebih besar dari sanksi tahap pertama.
“Denda itu menjadi pendapatan negara pada sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” kata Ruah.
Perusahaan perkebunan sawit tersebut sudah mengajukan permohonan pelepasan hutan produksi konversi untuk perkebunan kelapa sawit sejak tahun 2015. Namun, sebagian atas permohonan PT Tirta Madu tersebut, baru dapat terealisasi pada tahun 2021, setelah pihak perusahaan membayar sanksi denda tersebut.
Lahan seluas 1.500 hektare yang awalnya masuk kawasan hutan produksi konversi, kini sudah dilepaskan untuk perkebunan kelapa sawit, sementara lahan hutan produksi konversi seluas 2.500 hektare, berpotensi dilepaskan KLHK setelah pihak perusahaan membayar denda.
Ruah Alim Maha menambahkan, pihak perusahaan memiliki etikat yang baik dalam penyelesaian permasalahan tersebut. Meski demikian, pihaknya pun menegaskan bahwa denda yang dikenakan kepada PT Tirta Madu akan menjadi pendapatan negara pada sektor PNBP.
“Semua itu tergantung hasil analisis tim KLHK, kemungkinan permohonan pihak perusahaan dikabulkan, jika mereka sudah memenuhi prosedur. Seperti membayar denda dan ketentuan dokumen lainnya,” pungkas Ruah Alim Maha. (gkr)
