NATUNA (HK) — Polres Natuna telah menangkap seorang guru SLTP di Natuna atas tuduhan pencabulan sesama jenis (homo) terhadap anak muridnya.
Guru tersebut berinisial IM (29) dengan status pekerjaan sebagai PNS di lingkungan Pemkab Natuna. Sedangkan status perkawinan IM masih lajang.
Ia ditangkap polisi di rumah salah seorang keluarganya di wilayah Pulau Bunguran pada 18 Maret 2024 tanpa perlawanan.
Terkait pristiwa ini, Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Apridony menjelaskan, penanganan perkara ini dilakukan pihaknya berdasarkan lima Laporan Polisi (LP).
LP itu dibuat oleh korban yang masing- masing berinisial WS (17), RD (15), YR (12), R (15) dan NS (15).
“Semua korban ini masih berstatus pelajar,” kata AKP Dony kepada sejumlah wartawan Pada Konfrensi Persnya yang digelar di Polres Natuna, Senin (27/5/2024).
Ia melanjutkan, kronologi dan modus operandi yang dilancarkan oknum guru homo itu untuk memuluskan perbuatan jahahatnya yaitu dengan cara mengajak korban berbelanja keperluan sekolah di Ranai, Ibu Kota Kabupaten Natuna setelah proses belajar mengajar selesai dilaksanakan di sekolah.
Setelah itu pelaku mengajak korban menginap dirumah yang ditempati pelaku. Kemudian saat korban sedang tertidur pelaku mulai melancarkan aksinya dengan cara memegang dan meraba tubuh korban terlebih dahulu.
Kemudian pelaku melancarkan aksi bejatnya kearah yang lebih dalam hingga ia klimaks.
Sedangkan motif pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh itu berdasarkan rasa penasarannya yang hendak melihat alat vital korban.
Sementara korban saat diperlakukan seperti itu sempat terbangun dan sadar dari tidurnya, tapi ia takut memberontak ataupun melawan karena yang sedang dihadapi gurunya sendiri.
“Pada pristiwa itu hampir sama model perlakukannya terhadap semua korban yang dicabuli,” tutur AKP Ďony.
Berdasarkan pengakuan tersangka perbuatan itu dilaksanakannya sejak tahun 2021 sebanyak 10 kali dengan korban yang berda-beda.
“Jadi katanya masing-masing korban dicabuli sebanyak dua kali,” imbuhnya.
Pada perkara ini, Tim Penyidik Polres Natuna telah memeriksa sejumlah saksi yang terdiri dari korban, teman korban, orang tua korban dan saksi – saksi lainnya.
Selain itu Tim Penyidik juga telah berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti seperti pakaian para korban, pakaian pelaku dan surat bukti visum.
“Dari sini kami dapat menyimpulkan bahwa tersangka ini terbukti melawan hukum,” tegasnya.
Adapaun pasal yang diterapkan pada perkara ini yaitu Pasal 82 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun pejara,” paparnya.
Terakhir, AKP Dony menghimbau kepada semua pihak agar dapat meningkatkan penjagaannya terhadap anak-anak supaya tidak menjadi korban kejahatan seksual berjenis apapun.
“Ini homo seksual dan korbannya anak-anak. Jadi semua orang mesti mewaspadai perbuatan ini agar anak-anak kita tidak jadi korban kejahatan,” pungkasnya. (fat).