“Kedua tersangka mengaku bahwa, narkotika yang kami amankan itu berasal dari Malaysia dan diselundupkan melalui jalur tikus (pelabuhan tidak resmi),” terang Kapolres.
Kedua tersangka berperan sebagai kurir dengan upah Rp25 juta, untuk membawa sabu tersebut itu ke Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.
“Tersangka AA mengaku mendapat upah 60 persen dan tersangka AJ dapat 40 persen,” tuturnya.
Baca Juga: Polres Tpi Ringkus Kurir 1 Kg Sabu dari Malaysia
Ditambahkan Kapolres, dari hasil cek urine kedua tersangka ini positif menggunakan narkoba jenis sabu dan kedua tersangka juga mengaku telah berteman akrab.
“Perbuatan kedua tersangka dapat dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman terberat hukuman mati,” pungkas AKBP Tidar Wulung Dahono. (nel)
