BINTAN (HK) – Polres Bintan, kembali berhasil mengungkap dan menggagalkan Penyeludupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal, untuk diberangkatkan ke Malaysia, dari Kabupaten Bintan, Senin (4/7), melalui pelabuhan rakyat (tikus).

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono SH, SIK, MH membenarkan bahwa, Personil Polres Bintan dalam hal ini Satpolairud bersama dengan Satreskrim Polres Bintan, telah berhasil mengamankan 7 orang, yang diduga pelaku terkait kasus PMI Ilegal di wilayah hukum Polres Bintan.

“Bermula dari adanya laporan masyarakat, tentang adanya peyeludupan PMI Ilegal. Dan kami langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku berjumlah 7 orang, didapati di 4 lokasi yang berbeda dan mengamakan 3 barang bukti,” ujar
AKBP Tidar Wulung Dahono.

Yaitu, lanjutnya, berupa 1 unit mobil Brio warna silver, 1 unit mobil Proton Exora warna ungu dan 1 unit kapal Speed Fiber warna abu abu bermesin 40 PK, merk Yamaha yang saat ini telah kami amankan di Mapolres Bintan.

Para pelaku, terang Kapolres, memberangkatkan PMI ilegal melalui pelabuhan tikus (rakyat) menggunakan transportasi laut dengan mengambil upah keberangkatan dari Lombok ke Malaysia melalui Bintan dan Batam, dengan meminta upah sebesar 10 hinggan 15 Juta perorang.

“Saat ini para pelaku diamankan di mapolres Bintan guna dilakukan penyidikan lebihlanjut. Dan para pelaku dikenakan Pasal 81 dan Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegas Kapolres Bintan.

AKBP Tidar Wulung Dahono pun menghimbau seluruh masyarakat, untuk menghindari PMI ilegal apalagi terlibat dalam prosesnya. “Dan juga kami berharap kepada masyarakat apabila ada informasi tentang pemberangkatan PMI secara ilegal, ataupun tak sah, agar segera mungkin melaporkan kepada kami. Dan kami memjamin akan kerahasiaan pelapor, karena ia dilindungi Undang Undang,” tutup Kapolres Bintan.(cw06).

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version