BATAM (HK) – Polisi berhasil mencegah keberangkatan 6 wanita yang hendak menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia di Pelabuhan Harbour Bay, Batam, Kepulauan Riau. Satu orang yang diduga menjadi pengurus para calon PMI tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tim Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan 1 pengurus PMI ilegal inisial E(46) dan 6 calon PMI ilegal yang akan dikirim ke Malaysia pada Senin (21/3/2024),” kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, Senin (1/4/2024) seperti yang dilansir oleh DetikSumut.
Pengungkapan kasus dimulai setelah masyarakat memberikan informasi tentang rencana pengiriman dua calon PMI ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batam.
“Jadi ada dua orang perempuan yang diduga sebagai calon PMI non prosedural yang hendak ke Malaysia. Kemudian diamankan dan dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, ditemukan masih ada calon PMI lainnya yang berada di tempat penampungan. Selanjutnya, dilakukan pengecekan dan berhasil diamankan 1 orang pengurus beserta 4 calon PMI lainnya.
“Kami temukan 6 orang perempuan Calon PMI dan satu pengurus PMI inisial E di kawasan Tanjung Pantun, Jodoh, Batam,” ujarnya.
Menurut hasil pemeriksaan polisi, para calon PMI tersebut direncanakan untuk diberangkatkan ke Malaysia dengan peran sebagai asisten rumah tangga. Pelaku E mengakui bahwa dirinya telah mengurus lebih dari 20 PMI ilegal untuk pergi ke Malaysia.
“Jadi para korban ini diberangkatkan melalui pelabuhan resmi tanpa dokumen untuk bekerja di luar negeri. Pelaku E mengaku melakukan aktivitas tersebut sejak Januari dan telah mengurus 20 orang PMI ilegal,” ujarnya.
Dalam perannya, E bertanggung jawab menjemput para PMI ilegal di bandara serta menyediakan tempat tinggal sementara bagi mereka. Dalam pelaksanaannya, E memperoleh keuntungan sebesar Rp 500 ribu dari setiap PMI yang diurusnya.
“Para PMI ini direkrut oleh Agen di Malaysia. Kemudian saat tiba di Batam, pelaku E memberikan fasilitas penampungan sementara, dan bahkan menjemput korban di bandara serta mengantarkan mereka ke pelabuhan. Pelaku dapat keuntungan Rp 500 ribu per orang,” ujarnya.
“Para korban dijanjikan gaji besar saat bekerja di Malaysia oleh agen. Ini yang membuat mereka tergiur. Untuk agen perekrutan masih didalami,” tambahnya.
Saat ini, pelaku E telah ditahan di Polda Kepri. Pelaku E akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar. (dian)