Menu

Mode Gelap
Satgas PASTI Blokir 796 Entitas Ilegal Cegah Generasi Terjerumus Konten, Kejari Batam Ajak SMSI Kepri Dorong Pemerintah Buat Perda Penggunaan Hp Terhadap Anak Bocah 12 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam Dibekas Galian Tambang Kalah di PN Tanjungpinang, Hai Seng Ajukan Banding ke PT Hingga Kuasai Isi Pabrik Sekolah Manusia 32 Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Tanjungpinang Dipindahkan ke Lapas

NATUNA

Pjs Bupati Natuna Tekankan Netralitas ASN Menjelang Pilkada 2024

badge-check


					Pjs Bupati Natuna, Rika Azmi saat memimpin apel pagi di halaman kantor Bupati Natuna, Senin (30/9/2024). Perbesar

Pjs Bupati Natuna, Rika Azmi saat memimpin apel pagi di halaman kantor Bupati Natuna, Senin (30/9/2024).

NATUNA (HK) – Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Natuna, Rika Azmi, menegaskan pentingnya menjaga netralitas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.

Dengan pemilihan kepala daerah yang semakin dekat, Rika menghimbau ASN untuk selalu bersikap netral dan memahami peraturan yang berlaku.

“Saya tekankan kepada seluruh ASN untuk bisa bersikap netral dalam proses Pilkada yang sebentar lagi akan dilaksanakan. Saya berkomitmen untuk menjalankan surat keputusan ini dengan baik,” ujar Rika saat memimpin apel pagi di halaman kantor Bupati Natuna, Senin (30/9/2024).

Sebagai pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri, Rika menjelaskan beberapa poin tugas yang harus dijalankannya untuk mengisi kekosongan pimpinan daerah.

“Ada lima poin dasar dalam menjalani tugas dan tanggungjawab ini: memimpin fungsi pemerintahan sesuai kewenangan bersama DPRD, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi pelaksanaan Pilkada, menjaga netralitas ASN, dan membahas serta menandatangani rancangan daerah,” paparnya.

Ia juga mengingatkan ASN untuk tidak bermain-main dengan aturan. Pelanggaran terhadap netralitas dapat berujung pada sanksi disiplin, mulai dari ringan hingga berat, termasuk pemecatan bagi yang terbukti melakukan politik praktis.

“Jika ada ASN yang kedapatan melakukan pelanggaran, sanksi disiplin yang bisa dikenakan berupa penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, atau bahkan penurunan pangkat,” tegasnya.

Hukuman disiplin tingkat berat juga bisa dijatuhkan bagi ASN yang menggunakan fasilitas jabatan untuk kegiatan kampanye atau membuat keputusan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

Rika Azmi menekankan komitmennya untuk memastikan seluruh ASN tetap netral dan mematuhi peraturan yang ada demi menjaga integritas dan keadilan dalam proses Pilkada mendatang. (fat)

Baca Lainnya

Musrenbang Kelurahan Rampung, Tingkat Kota Dijadwalkan 26 Februari

23 Januari 2025 - 21:33 WIB

Kepala Bappelitbang Kota Tanjungpinang Riono saat membuka Musrenbang Kelurahan Kemboja yang digelar di Yayasan Xin Ling Fa Men Buddha, Kamis (23/1)

Komisi II DPR RI Sepakati Pelantikan Kepala Daerah Tak Sengketa MK 6 Februari

22 Januari 2025 - 20:19 WIB

Rapat Komisi II DPR bersama Mengari, KPU, Bawaslu, dan DKPP membahas jadwal pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2024, di Gedung DPR, Rabu (22/1).

Rakor Bersama Kementerian ATR/BPN

22 Januari 2025 - 13:01 WIB

Bupati Bintan memaparkan RDTR WP Bandar Seri Bentan dan Kawasan Wisata Pantai Trikora saat mengikuti Rakor Lintas Sektoral yang digelar oleh Kementerian ATR/BPN RI.

Katalog Elektronik Versi 6.0 untuk Efisiensi Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Diluncurkan

21 Januari 2025 - 18:39 WIB

Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat menyerahkan cinderamata kepada Kepala LKPP, Hendrar Prihadi di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (21/1)

Pemkab Natuna Matangkan Persiapan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Baru

21 Januari 2025 - 17:49 WIB

Trending di BERITA TERKINI